Harianmomentum.com--Pemerintah
melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong
masyarakat untuk memiliki rumah. Hal ini dilakukan dengan pembentukan Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Menteri PUPR PUPR
Basuki Hadimuljono mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Tapera maka
akan dilakukan pembentukan BP Tapera pada akhir Maret 2018. BP Tapera sendiri,
ditargetkan rampung pembentukannya tahun ini. Hanya saja untuk penarikan iuran
sekira 3 persen belum akan dilakukan.
"Ini mungkin
rapat yang kedua ya, yang pertama di Borobudur. Ini untuk melihat progres
Taperanya kita harus membentuk, saya udah bikin LPP, BP Tapera, kemudian
Perpres Taperanya juga akan ditandangan Presiden," tuturnya di Kementerian
PUPR, Jakarta.
Dalam pembentukan BP
Tapera, di dalamnya ada peleburan Badan Pertimbanga Tabungan Perumahan Pegawai
Negeri Sipil (Bapertarum) dan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri).
Kedua lembaga negara ini, nantinya akan berada di bawah BP Tapera.
"Tanggal 23 Maret
itu Bapertarum sudah, tujuannya pada hasil rapat yang kedua bulan yang lalu, Bu
Menkeu sudah sampaikan yang penting kita harus bentuk kredibilitas Tapera dulu,
tidak langsung berlaku untuk semua," tuturnya.
Pasalnya, pekerja
sekarang sudah punya beban yang harus dibayar seperti Tunjangan Hari Tua dan
lainnya. Jika BP Tapera ada maka iuran yang mesti dibayarkan PNS dan non-PNS
sekitar 3 persen, terdiri dari 2,5 persen untuk pekerja, 0,5 persen pemberi
kerja.
"Kalau itu
dibebankan sekarang kan orang belum tahu apa BB Tapera, sehingga kita akan
membentuk kredibilitas dulu, Bapertarum dan Asabri dilebur dulu menjadi BP
tapera," tuturnya.
Oleh karena itu,
lanjut Basuki, penarikan iuran Tapera bisa dilakukan satu sampai dua tahun usai
badan pengelola ini terbentuk. Untuk saat ini, pemerintah harus memperlihatkan
kredibelitas BP Tapera.
"Kredibelitas
baru kita ajak pekerja dan umum, baru bisa mengikuti Tapera. Tapi yang sekarang
ini mungkin sampai Maret nanti karena Bapertarum sudah harus dilebur, itu kita
ikutkan Bapertarum dan Asabri dulu," tuturnya.
Sekadar informasi, selain Tapera pemerintah melalui Kementerian Agama berencana memfasilitasi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berzakat melalui pemotongan penghasilannya. Saat ini, Kementerian Agama tengah mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari gaji dan tunjangan yang beragama muslim.(red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com