Tersangka Narkoba yang Sempat Kabur Punya Tiga KTP

Tanggal 22 Feb 2018 - Laporan - 974 Views
Jaksa Kejati Lampung, Ratmadi Saptondo. Foto. Agung Candra.

Harianmomentum.com - Michael Mulyadi (34), tersangka penyalahgunaan narkotika yang kabur saat proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, memiliki tiga Kartu Tanda Penduduk (KTP). 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratmadi Saptondo --yang menangani kasus tersangka Michael, menyebutkan ketiga KTP Michael itu, dua KTP domisili Bandarlampung, satu KTP domisili Lampung Timur.


“Dia (Michael) punya banyak KTP, tapi bukan KTP elektronik. Satu KTP domisilinya di daerah Lampung Timur, dua KTP di Bandarlampung. Jadi dia punya tiga KTP,” kata Ratmadi, JPU Kejaksaan Tinggi Lampung saat diwawancarai di Pengadilan Negri Tanjungkarang, Kamis (22/2/18).


Banyaknya KTP yang dimiliki tersangka Michael menimbulkan masalah, lantaran menghambat pihak jaksa penyidik dalam menindaklanjuti kasusnya.


“Kalau di berkas penyidikannya (Michael), alamat yang tertera domisili Lampung Timur. Maka saya mau pastikan dulu, yang mana domisili yang tepat,” jelas Ratmadi.


Karena itu, Ratmadi harus mengembalikan berkas Michael ke penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. “Berkasnya kita kembalikan lagi kepenyidiknya,” ujarnya.


Selain KTP, Ratmadi menyebutkan, ada beberapa hal lain yang masih belum lengkap dalam berkas penanganan perkara Michael. “Ada syarat formilnya yang kurang-kurang sedikitlah, contohnya seperti tanggal,” sebutnya.


Kendati demikian, Ratmadi berharap agar penyidik kepolisian segera melengkapi berkas perkara tersangka Michael. Agar dalam waktu dua bulan kedepan perkara tersebut sudah P21.


“Semoga cepat dilengkapi oleh penyidiknya. Waktu perpanjangan masa tahanannya (Michael) kan, hanya dua bulan. Perpanjangan dari penyidik 20 hari dan perpanjangan jaksa 40 hari. Bisa diperpanjang lagi, paling lama tiga bulan,” jelasnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Harianmomentum.com, tersangka Michael adalah seorang pengusaha. Begitupun dengan ayahnya Mulyadi, juga seorang pengusaha di Jakarta.


Diberitakan sebelumnya, Michael Mulyadi diamankan aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Lampung di hotel Amalia, kamar nomor 322 pada Minggu, 28 Januari 2018 lalu. Kemudian Michael diserahkan ke pihak Direktorat Reserse (Dit) Narkoba Polda Lampung.


Namun, usai ditangani Dit Narkoba, diketahui bahwa Michael tidak berada di sel tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Padahal, proses peradilannya belum dijalani. 


Menurut Direktur Dit Narkoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tuntalanai, tersangka Michael kabur dari sel tahanan lantaran kecerobohan anggotanya.


Beberapa hari kemudian Michael berhasil ditangkap di daerah Lampung Selatan. Kini, Michael harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan penyalahgunaan narkotika. Dia sudah tidak dapat mengajukan rehabilitasi atas kasusnya. (acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polsek Punggur Bekuk DPO Pelaku Curat ...

MOMENTUM, Punggur--Gerak cepat jajaran Team Khusus Anti Bandit (T ...


Polres Pringsewu Tangkap Remaja Curi Handphon ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polres Pringsewu menangkap remaja RA ...


Polres Pringsewu Petakan Lokasi Rawan Macet ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Prings ...


Tersangka Begal Motor di Lambukibang Babak Be ...

MOMENTUM, Lambukibang -- Ahmad Murdiono, warga Tiyuh/Desa Dayasak ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com