Harianmomentum.com--Diduga
mengonsumsi narkoba, dua wanita pemandu lagu (PL) di tempat hiburan malam, ditangkap
petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus,
Kamis (22/2) sekira pukul 15.00 WIB.
"Kedua pelaku
diamankan kemarin (22/2),.NC (21) warga Seputihraman Desa Tunggalwarga Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang dan MS (22) warga Desa Batutegi, Kecamatan Airnaningan Kabupaten Tanggamus," kata Kapolres Tanggamus
AKBP Alfis Suhaili melalui Kasat Narkoba Iptu Anton Saputra, jumat (23/2).
Menurut Anton, keduanya
diamankan saat berada di rumah kontrakan di Pringkumpul , Kelurahan Pringsewu
Selatan, Kabupaten Pringsewu.
Dia melanjutkan,
penangkapan MS berdasarkan penyelidikan dan laporan masyarakat yang menyebut di kontrakan
tersebut sering digunakan untuk menggunkan narkoba jenis sabu.
"Setelah dilakukan
penggeledahan kami juga mengamankan barang bukti, alat untuk menggunaka narkoba jenis sabu,"
jelasnya.
Barang bukti yang
diamankan berupa dua pipa kaca bekas pakai/residu, seperangkat alat hisap (bong) sabu, bungkus plastik klip sisa pakai sabu, jarum/sumbu, tiga korek api gas,
bungkus rokok dan telepon genggam.
Saat ini, kedua pelaku
dan barang bukti ditahan di Satres Narkoba Polres Tanggamus guna penyidikan
lebih lanjut.
"Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat pasal 112 UU
Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandas Iptu
Anton Saputra.
(why/lis)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com