PWI Protes atas Jemput Paksa Wartawan oleh Polda Sumut

Tanggal 07 Mar 2018 - Laporan - 913 Views
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara Hermansjah./ist

Harianmomentum.com--PWI Sumatera Utara melalui Ketuanya Hermansjah didampingi Ketua DK PWI Sumut Sofyan Harahap dan Sekretaris Eduard Taher menyatakan memprotes keras terkait peristiwa penjemputan paksa dilakukan oleh aparat kepolisian setempat terhadap wartawan media online sorotdaerah.com.


Penjemputan paksa itu atas nama Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban, pada tanggal 6 Maret 2018, terkait dugaan pemberitaan pencemaran nama baik Kapolda Sumatera Utara oleh personel Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut.


Upaya penjemputan dilakukan aparat itu dinilai dapat mengancam kebebasan pers dan tidak sesuai dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Kapolri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 - Nomor B/5/II/2017 tentang Kordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

 

MoU itu masing masing ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Tito Karnavian M.A Ph.D pada Peringatan Hari Pers (HPN) 9 Februari 2017 di Kota Ambon, Maluku.

 

Selain penjemputan paksa, Poldasu juga melakukan pemblokiran akses terhadap situs sorotdaerah.com yang dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU No, 40/1999 tentang Pers yang berbunyi pers nasional tidak boleh disensor dan tidak boleh dikenakan pelarangan siaran, terhadap pers nasional tidak boleh dibredel dan terhadap pers nasional tidak boleh dihambat dan dihalang-halangi dalam menjalankan tugasnya.

 

Lebih jauh upaya penghilangan situs itu dinilai melanggar Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bagi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan tersebut dapat diancam dengan pidana pencara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,

 

Selain itu sebagaimana Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

 

Demikian pula terkait MoU Dewan Pers dengan Kapolri, PWI Sumut meminta agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) untuk menghentikan proses penyidikan dan diharapkan segera berkordinasi dengan Dewan Pers terkait adanya kasus dugaan tindak pidana bidang pers.

 

Jon Roi Tua Purba dijemput untuk diperiksa atas berita sorotdaerah.com terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dari seorang pengusaha di Medan. Sementara rekannya Lindung Silaban dijemput petugas Polda Sumut pada Selasa 6 Maret 2018 pukul 21.00 WIB diperiksa sebagai Pemimpin Redaksi media online sorotdaerah.com.

 

Ketua PWI Sumut Hermansjah juga menambahkan khusus proses delik pers sudah diatur dalam UU No 40/1999 dan kode etik jurnalistik dengan menggunakan hak jawab.

 

Oleh karena itu kasus yang menimpa sorotdaerah.com sangat disesalkan. "Mudah-mudahan tidak terulang lagi di masa mendatang" katanya.

 

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw memberi penjelasan terkait dugaan penjemputan paksa wartawan online terkait pemberitaan yang mengkritik dirinya. Menurut Jenderal bintang dua ini, salah seorang yang diamankan bukan jurnalis.

 

"(Dia) bukan jurnalis, itu guru. Statusnya tersangka karena ada beberapa berita yang dia buat terdapat unsur-unsur pencemaran nama baik, kemudian juga institusi dan juga hoax tidak benar," kata Paulus kepada wartawan, Rabu (7/3) sore.


Menurutnya, berita yang ditampilkan sangat tendensius, subjektif dan tidak didasari fakta. "Seakan-akan kita ini sudah hancur lebur institusi kita kacau-balau. Jadi biarlah mereka mempertanggungjawabakan perbuatannya," sebut Paulus. (rls/red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Pols ...

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com