Kasus Mustafa, KPK Panggil Ketua Gerindra Lampung

Tanggal 09 Mar 2018 - Laporan - 1249 Views
Ketua Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim (depan)./ist

Harianmomentum.com--Kasus dugaan suap pinjaman dana PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp300 miliar yang menjerat Bupati Lampung Tengah non-aktif Mustafa masih terus bergulir. Kali ini, KPK memanggil Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim.


"Pemanggilan Gunadi Ibrahim sebagai saksi untuk peran Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS). Dia jadi saksi JNS," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dilansir rilis.id, Jumat (9/3).


Selain itu, pengawal pribadi Mustafa bernama Erik Jonathan juga dipanggil KPK, serta ada pula para pihak dari swasta yang akan dimintai keterangan untuk JNS.


"Kurnain seorang kontraktor CV Kurnia Jaya, Rano seorang swasta dari CV Panji pembangunan dan seorang sopir bernama Rico juga dipanggil untuk menjadi saksi," beber Febri.


Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa empat Ketua Fraksi DPRD Lampung Tengah. Keempatnya adalah Ketua Fraksi Golkar Roni Ahwandi, Ketua Fraksi PKS M Ghofur, Ketua Fraksi PKB Iskandar, dan Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Rosidi.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung nomor urut empat itu diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.


Tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.


Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.


Atas perbuatannya, Mustafa dan Taufik selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Pols ...

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com