Harianmomentum.com--Petugas Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat menangkap MY (37) oknum Sekretaris Camat (Sekcam) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di daerah itu.
"Tersangka ditangkap Tim Satresnarkoba Polres di Pekon Trimekar Jaya, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu," kata Kopolres AKBP Tri Suhartanto dalam ekspose penangkapan di Mapolres setempat, Rabu (21/03).
Menurut dia, penangkapat bermula dari informasi masyarakat bahwa rumah Peratin (Kepala Desa) Trimekarjaya (TKP penangkapan) sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat itu, Selasa sekitar pukul 16.00 WIB anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Junaidi melakukan penggerebakan.
Meskipun saat penggerebekan Peratin Pekon (Desa) tersebut tidak berada di tempat. Namun, ketika anggota akan pergi, tiba-tiba MY datang masuk ke dalam rumah peratin tersebut lewat pintu belakang dan petugas menangkap MY.
"Saat akan ditangkap, MY berusaha menghilangkan barang bukti (BB) dengan cara ditelan, namun anggota kita berhasil mengantisipasinya sehingga sebagian narkoba itu dapat dimuntahkan ke tanah," katanya.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Lambar untuk dimintai keterangan dan setelah diintrogasi mengakui bahwa BB jenis sabu tersebut miliknya yang didapat dengan membeli seharga Rp500.000.
Kapolres menambahkan, dari pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari saudara G Warga Sumberjaya.
Ia melanjutkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MY kini diamankan oleh di Polres Lambar.
"Tersangka akan dipersangkakan dengan pasal
122 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,"
jelasnya.(lem)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com