Harianmomentum--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung
Selatan menyelamatkan uang negara sebanyak Rp6 miliar lebih dari tindak pidana
korupsi.
"Hasil tersebut
didapatkan berdasarkan ungkap 19 kasus tindak pidana korupsi selama periode
2016--2017," kata Kajari Lampung Selatan Sri Indarti, Kamis (20/4).
Menurut dia, dari 19
kasus tersebut, 12 kasus diantaranya sudah dalam tahap penuntutan dengan total
kerugian negara sebesar Rp6.044 miliar.
"Kasus-kasus
tersebut tersebar di dua kabupaten yaitu Lampung Selatan dan Pesawaran,"
ujarnya.
Ia mengatakan pihak
Kejari tidak akan berhenti melawan dan memberantas korupsi di wilayah setempat
yang akan mengakibatkan kerugian bagi negara.
"Kami akan
berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas korupsi di wilayah hukum
kami," jelas Sri.
Ia menerangkan, 12
kasus penuntutan tersebut terkait masalah besar seperti proyek Pelabuhan
Sebalang, gratifikasi RSUD Bob Bazar Kalianda dan pengadaan bibit hutan
mangrove di Pesawaran.
"Banyak
orang-orang penting yang terlibat dalam kasus yang sudah kami tangani
tersebut," ujar mantan Kabag TU Kejati Jawa Tengah itu.
Kepala Seksi (Kasi)
Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Fariando Rusmand, menambahkan hal yang sama,
bahwa pihak Kejari akan selalu berupaya semaksimal mungkin dalam menangani
perkara yang masuk ke bagian Pidsus.
"Kami akan
berupaya terus meberantas korupsi, tidak akan kami beri celah untuk para
koruptor di wilayah hukum setempat," Kata Fariando.
Fariando menambahkan,
tidak menutup kemungkinan pihak Kejari Lamsel dalam waktu dekat ini akan
kembali menahan tersangka yang tersangkut masalah tindak pidana korupsi.
"Kami minta
dukungannya, semoga kami dapat menyelesaikan semua permasalah yang menyangkut
masalah korupsi," katanya.(bob/asn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com