Harianmomentum--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan
(Lamsel) menahan tersangka penggelapan beras sejahtera (Rastra) dulu beras
miskin (Raskin) Desa Tanjungsari Natar 2013 tahap 14 dan 15.
Kepala Seksi Pidana
Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamsel, Fariando Rusman, Kamis (20/4) pada harianmomentum.com,
mengatakan, Supangat yang menduduki jabatan sebagai Kepala urusan (Kaur) Kesra
desa setempat ditahan karena menerima uang sebesar Rp44 juta dari hasil
penggelapan Raskin tersebut.
"Tersangka ini
dua tahap menerima uangnya, pertama Rp22 juta lalu Rp22 juta. Jadi total Rp44
juta," ujar Fariando.
Ia melanjutkan, akibat
penggelapan tersebut dengan total beras sebanyak 22.950 kilogram (kg), keuangan
negara mengalami kerugian sebesar Rp143 juta.
Sebelum dilakukan
penahanan, Korps Adhyaksa tersebut terlebih daluhu melakukan pemeriksaan kepada
tersangka, selama kurang lebih satu jam di ruang pemeriksaan tindak pidana
khusus Kejari setempat.
"Saat ini
tersangka sudah kami bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wayhui
Bandarlampung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," lanjut
Fariando.
Sementara, saat
ditanya tentang keterlibatannya dalam kasus tersebut, tersangka mengaku bahwa
hanya sebagai penerima uang saja dari HF yang saat ini masih menjadi DPO
(Daftar Pencarian Orang).
"Saya sangat
menyesal sekali pak, keluarga belum tahu kalau saya sekarang ditahan. Uangnya
saya pergunakan untuk membayar biaya kuliah anak saya, dan untuk biaya
keperluan sehari-hari," sesal Supangat.
Tersangka akan dijerat
dengan pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi serta pasal 18 UU nomor 31 tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan hukuman maksimal 20
tahun dan denda maksimal 1 miliar.(bob/asn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com