Kejari Lamsel Tahan Tersangka Penggelapan Rastra

Tanggal 20 Apr 2017 - Laporan - 1078 Views
Petugas Kejari Lampung Selatan menggiring tersangka (baju coklat) penggelapan Rastra di wilayah setempat.Foto:Boby

Harianmomentum--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menahan tersangka penggelapan beras sejahtera (Rastra) dulu beras miskin (Raskin) Desa Tanjungsari Natar 2013 tahap 14 dan 15.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamsel, Fariando Rusman, Kamis (20/4) pada harianmomentum.com, mengatakan, Supangat yang menduduki jabatan sebagai Kepala urusan (Kaur) Kesra desa setempat ditahan karena menerima uang sebesar Rp44 juta dari hasil penggelapan Raskin tersebut.

 

"Tersangka ini dua tahap menerima uangnya, pertama Rp22 juta lalu Rp22 juta. Jadi total Rp44 juta," ujar Fariando.

 

Ia melanjutkan, akibat penggelapan tersebut dengan total beras sebanyak 22.950 kilogram (kg), keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp143 juta.

 

Sebelum dilakukan penahanan, Korps Adhyaksa tersebut terlebih daluhu melakukan pemeriksaan kepada tersangka, selama kurang lebih satu jam di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejari setempat.

 

"Saat ini tersangka sudah kami bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wayhui Bandarlampung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," lanjut Fariando.

 

Sementara, saat ditanya tentang keterlibatannya dalam kasus tersebut, tersangka mengaku bahwa hanya sebagai penerima uang saja dari HF yang saat ini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

 

"Saya sangat menyesal sekali pak, keluarga belum tahu kalau saya sekarang ditahan. Uangnya saya pergunakan untuk membayar biaya kuliah anak saya, dan untuk biaya keperluan sehari-hari," sesal Supangat.

 

Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi serta pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 miliar.(bob/asn)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Pols ...

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung ...


Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya ...

MOMENTUM, Rumbia -- Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega meru ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com