Harianmomentum.com--Dinas
Perumahan Kawasan dan Pemukiman Kota Metro mengimbau masyarakat setempat untuk
tidak menebang pohon secara sembarangan. Terlebih pohon tersebut adalah pohon
di kawasan hijau dan hutan kota.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Kota Metro, Ir Edwin Sony melalui Kasi Pertamanan dan RTH, Parkun, Jumat (4/5).
Ia menjelaskan, masyarakat dilarang menebang pohon sembarangan di lokasi-lokasi yang memang menjadi program kawasan hijau, terlebih hutan kota.
"Penebangan pohon sangat dilarang. Apalagi pohon yang dilindungi dan yang berada dikawasan hijau seperti dipinggir jalan, pinggir irigasi arau sungai, hitan kota dan lokasi kawasan hihau lainnya," ujar parkun.
Ia pun menyarankan, jika ada masyarakat hendak melakukan penebangan pohon dikawasan yang dimaksud. Masyarakat tersebut harus lebih dulu mengajukan izin ke dinas terkait sebelum melakukan penebangan pohon.
"Harus mengajukan surat izin ke wali kota melalui Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman untuk melakukan penebangan pohon. Masyarakat pun harus menyediakan dan menanam bibit pohon baru di dekat lokasi penebangan sebagai peremajaan pohon," tegasnya.
Jika tidak mengajukan izin dan melakukan penebangan pohon. Pelaku penebangan bisa di kenakan sanksi berupa teguran, ataupun lainnya secara tegas.
"Tidak sama dengan pohon yang ditebang tidak apa-apa. Tetapi harus diganti dengan yang baru. Jika tidak, akan ada sanksi," paparnya.(pie)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com