Praktek Suap Massal Bupati Mustafa Masuk Persidangan

Tanggal 08 Mei 2018 - Laporan - 839 Views
Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman./dtc

Harianmomentum.com--Praktek suap massal Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa mulai memasuki masa persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

 

Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman didakwa bersama-sama Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa memberikan suap kepada anggota DPRD. Pemberian uang suap itu terkait dengan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah sebesar Rp300 miliar.

 

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Mustafa Bupati Lamteng, dilakukan penuntutan terpisah, melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

 

Jaksa menyebut uang itu diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah yakni Wakil Ketua I DPRD Lamteng Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana dan Ketua F-Gerindra Zainuddin. Uang suap itu dinyatakan jaksa agar DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

 

Dalam perjalanan kasusnya, permohonan pinjaman itu tak mendapatkan suara bulat pada rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) serta akan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lamteng untuk Tahun Anggaran 2018. Sebab saat itu hanya fraksi PKS saja yang menyetujui permohonan pengajuan pinjaman Rp300 miliar.

 

"Bahwa atas sikap mayoritas fraksi di DPRD Lamteng yang tidak setuju dilakukan pinjaman daerah kepad PT SMI, selanjutnya Mustafa melakukan pertemuan dengan Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD Lamteng dari F-PDIP di rumah dinas Bupati Kabupaten Lamteng. Pada pertemuan itu Mustafa meminta agar Natalis Sinaga mengajak dan mempengaruhi anggota DPRD dari F-Gerindra dan F-Demokrat untuk menyetujui pinjaman daerah sehingga dapat dituangkan dalam APBD Lamteng TA 2018," urai jaksa.

 

"Memenuhi keinginan Mustafa agar menyediakan uang sebesar Rp5 miliar untuk diserahkan kepada unsur pimpinan DPRD Lamteng, para ketua fraksi, dan para anggota DPRD Lamteng. Mustafa menyetujuinya dan menjanjikan akan memenuhi permintaan uang tersebut dengan mengatakan terdakwa yang akan menyerahkan uang yang diminta Natalis Sinaga,"sambung jaksa.

 

Jaksa mengatakan Natalis sempat menghubungi terdakwa untuk meminta tambahan fee Ro 3 miliar atas permintaan itu terdakwa kemudian melaporkan ke Mustafa. Mustafa kemudian memerintahkan Taufik untuk merealisasikan permintaan Natalis Sinaga tersebut.

 

"Mustafa mengarahkan terdakwa agar mengumpulkan uang dengan cara menghubungi para rekanan yang nantinya akan mengerjakan proyek TA 2018 yang dananya berasal dari pinjaman daerah antara lain Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi," terangnya.

 

Dari pertemuan itu Simon Susilo mengambil paket dengan anggaran sebesar Rp67 miliar dengan komitmen fee sebesar Rp7,7 miliar. Smentara Budi Winarto alias Awi mengambil proyek pengerjaan dengan nilai anggaran Rp40 miliar dan bersedia memberikan kontribusi Rp5 miliar.

 

"Tindak lanjut kesepakatan tersebut kemudian terdakwa memerintahkan Rusmaladi untuk mengambil uang dari Simon Susilo dan Budi Winarto secara bertahap sehingga terkumpul seluruhnya sebesar Rp12,5 miliar," terang jaksa.

 

Setelah uang itu terkumpul, terdakwa kemudian memyetorkan uang tersebut kepada sejumlah anggota DPR yang disarahkan secara bertahap ke:

 

a. Natalis Sinaga mealui Rusmaladi sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut untuk bagian Natalis sebesar Rp1 miliar dan sisanya diserahkan kepada Iwan Rinaldo Syarief selaku Plt Ketua DPC Demokrat Lamteng Rp1 miliar.

 

b. Raden Zugiri selaku Ketua F-PDIP secara bertahap melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto sebesar Rp1,5 miliar.

 

c. Bunyana alias Atubun anggota DPRD Lamteng melalui ajudan Mustafa yang bernama Erwin Mursalin sebesar Rp2 miliar.

 

d. Zainuddin, Ketua F-Gerindra melalui Andri Kadarisman sebesar Rp1,5 miliar yang diperuntukkan kepada Ketua Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.

 

e. Nataslis Sinaga, Raden Zugiri, Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp495 juta.

 

f. Achmad Junaidi Sunadri selaku Ketua DPRD Lamteng melalui Ismail Rizki, Erwin Mursalin dan Ike Gunarto secara bertahtap sebesar Rp1,2 miliar.

 

"Bahwa setelah adanya pemberian uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp8,695 miliar itu kemudian unsur pimpinan DPRD Lamteng pada 21 November 2017 mengeluarkan surat keputusan piminan DPRD Lamteng No 6 tahun 2017 tentang Persetujuan Rencana Pinjaman Daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI)," ujar jaksa.

 

Atas perbuatannya Taufik didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dtc)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Pols ...

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com