Harianmomentum.com--Praktek suap massal Bupati Lampung Tengah
nonaktif Mustafa mulai memasuki masa persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Kepala Dinas Bina
Marga Lampung Tengah Taufik Rahman didakwa bersama-sama Bupati Lampung Tengah
nonaktif Mustafa memberikan suap kepada anggota DPRD. Pemberian uang suap itu
terkait dengan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah sebesar Rp300 miliar.
"Bahwa terdakwa
bersama-sama dengan Mustafa Bupati Lamteng, dilakukan penuntutan terpisah,
melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga
harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada anggota DPRD
Lampung Tengah periode 2014-2019," kata jaksa penuntut umum saat
membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar
Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Jaksa menyebut uang
itu diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah yakni Wakil Ketua I
DPRD Lamteng Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua F-PDIP
Raden Zugiri, Bunyana dan Ketua F-Gerindra Zainuddin. Uang suap itu dinyatakan
jaksa agar DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah
Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar
Rp300 miliar.
Dalam perjalanan
kasusnya, permohonan pinjaman itu tak mendapatkan suara bulat pada rapat
pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA
dan PPAS) serta akan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (RAPBD) Kabupaten Lamteng untuk Tahun Anggaran 2018. Sebab saat itu
hanya fraksi PKS saja yang menyetujui permohonan pengajuan pinjaman Rp300 miliar.
"Bahwa atas sikap
mayoritas fraksi di DPRD Lamteng yang tidak setuju dilakukan pinjaman daerah
kepad PT SMI, selanjutnya Mustafa melakukan pertemuan dengan Natalis Sinaga
selaku Wakil Ketua DPRD Lamteng dari F-PDIP di rumah dinas Bupati Kabupaten Lamteng.
Pada pertemuan itu Mustafa meminta agar Natalis Sinaga mengajak dan
mempengaruhi anggota DPRD dari F-Gerindra dan F-Demokrat untuk menyetujui
pinjaman daerah sehingga dapat dituangkan dalam APBD Lamteng TA 2018,"
urai jaksa.
"Memenuhi
keinginan Mustafa agar menyediakan uang sebesar Rp5 miliar untuk diserahkan
kepada unsur pimpinan DPRD Lamteng, para ketua fraksi, dan para anggota DPRD
Lamteng. Mustafa menyetujuinya dan menjanjikan akan memenuhi permintaan uang
tersebut dengan mengatakan terdakwa yang akan menyerahkan uang yang diminta
Natalis Sinaga,"sambung jaksa.
Jaksa mengatakan
Natalis sempat menghubungi terdakwa untuk meminta tambahan fee Ro 3 miliar atas
permintaan itu terdakwa kemudian melaporkan ke Mustafa. Mustafa kemudian
memerintahkan Taufik untuk merealisasikan permintaan Natalis Sinaga tersebut.
"Mustafa
mengarahkan terdakwa agar mengumpulkan uang dengan cara menghubungi para
rekanan yang nantinya akan mengerjakan proyek TA 2018 yang dananya berasal dari
pinjaman daerah antara lain Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi,"
terangnya.
Dari pertemuan itu
Simon Susilo mengambil paket dengan anggaran sebesar Rp67 miliar dengan
komitmen fee sebesar Rp7,7 miliar. Smentara Budi Winarto alias Awi mengambil
proyek pengerjaan dengan nilai anggaran Rp40 miliar dan bersedia memberikan
kontribusi Rp5 miliar.
"Tindak lanjut
kesepakatan tersebut kemudian terdakwa memerintahkan Rusmaladi untuk mengambil
uang dari Simon Susilo dan Budi Winarto secara bertahap sehingga terkumpul
seluruhnya sebesar Rp12,5 miliar," terang jaksa.
Setelah uang itu
terkumpul, terdakwa kemudian memyetorkan uang tersebut kepada sejumlah anggota
DPR yang disarahkan secara bertahap ke:
a. Natalis Sinaga
mealui Rusmaladi sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut untuk bagian Natalis sebesar
Rp1 miliar dan sisanya diserahkan kepada Iwan Rinaldo Syarief selaku Plt Ketua
DPC Demokrat Lamteng Rp1 miliar.
b. Raden Zugiri selaku
Ketua F-PDIP secara bertahap melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto sebesar Rp1,5
miliar.
c. Bunyana alias
Atubun anggota DPRD Lamteng melalui ajudan Mustafa yang bernama Erwin Mursalin
sebesar Rp2 miliar.
d. Zainuddin, Ketua
F-Gerindra melalui Andri Kadarisman sebesar Rp1,5 miliar yang diperuntukkan
kepada Ketua Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.
e. Nataslis Sinaga,
Raden Zugiri, Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp495 juta.
f. Achmad Junaidi
Sunadri selaku Ketua DPRD Lamteng melalui Ismail Rizki, Erwin Mursalin dan Ike
Gunarto secara bertahtap sebesar Rp1,2 miliar.
"Bahwa setelah
adanya pemberian uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp8,695 miliar itu
kemudian unsur pimpinan DPRD Lamteng pada 21 November 2017 mengeluarkan surat
keputusan piminan DPRD Lamteng No 6 tahun 2017 tentang Persetujuan Rencana
Pinjaman Daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT
SMI)," ujar jaksa.
Atas perbuatannya Taufik didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dtc)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com