Harianmomentum--Dua warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kalianda kepergok/ketahuan saat mencoba melarikan diri dari tahanan
setempat.
"Percobaan
melarikan diri itu diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan rutin. Dalam
sel mereka ditemukan kain sarung yang dirangkai menjadi tali," kata Kepala
KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Soetardjo, kepada harianmomentum.com,
di ruang kerjanya, Selasa (25/4).
Menurut dia, dua orang
warga binaan yang hendak melarikan diri tersebut, berasal dari blok A1 dan
C7.
Warga binaan tersebut
adalah DR (19) yang terjerat pasal 365 KUHP tentang curat dengan hukuman pidana
dua tahun, dan MS (21) yang terjerat pasal UU RI 35/2009 tentang narkoba dengan
hukuman 15 tahun.
"Kemungkinan
besar mereka takut untuk menjalani hukuman yang mereka terima, makanya mereka mengambil
jalan pintas, dengan upaya kabur dari lapas ini," ujarnya.
Akibat tindakan yang
dilakukan mereka, maka pihak lapas harus melakukan pengasingan kepada mereka
berdua selama enam hari, dari tanggal 25 April hingga 1 Maret mendatang.
"Mereka juga akan
dikenakan sanksi letter f, yaitu dicabut haknya selama satu tahun untuk
mendapat remisi, dan pembebasan bersyarat. Selain itu, diasingkan juga ke sel
tikus," pungkasnya.(Bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com