Harianmomentum.com--Badan Polisi
Pamong Praja (Banpol PP) Kota Bandarlampung belum bisa merazia sejumlah tempat
hiburan yang dilarang beroperasi selama Ramadan.
Alasannya,
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Banpol PP Kota Bandarlampung Mansi, belum menerima
surat perintah tugas (SPT) melakukan operasi.
“Kita
masih menunggu SPT dari Pak Sekda Badri Tamam. Makanya sampai saat ini belum
bisa melakukan razia,” ujar Mansi, Minggu 20 Mei 2018.
Dia
mengatakan, begitu SKT diterima, Banpol PP segera merazia tempat hiburan.
Berdasarkan surat Nomor: 450/532/III 20/2018 yang ditandatangani Plt Walikota
Bandarlampung, Yusuf Kohar, menyebutkan tentang larangan tempat hiburan
beroperasi selama Ramadan.
Kendati
demikian, menurut dia, hingga kini tidak ada tempat hiburan malam yang
beroperasi saat Ramadan.
Dia
berharap para pengelola tempat hiburan mematuhi imbauan dari Pemerintah Kota.
Jika tidak, akan melakukan tindakan tegas. (aji)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com