Harianmomentum.com--Badan
Narkotika Nasional Provinsi Lampung (BNNP) menetapkan Kepala Lembaga
Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan (nonaktif),
Muchlis Adjie sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba dari balik jeruji
penjara.
Muchlis
Adjie diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Lapas Kalianda. Dugaan ini
terkait dengan ditemukannya setoran dana di salah satu rekening tersangka dari
narapidana (napi) yang menjadi bandar narkoba.
Peningkatan
status Muchlis menjadi tersangka, termuat dalam surat perintah penangkapan
Nomor: Sp.Kab/20/V/2018/BNNP-LPG.
"Hasil
dari gelar perkara, menetapkan status Kalapas Muchlis Adjie ditingkatkan, dari
status saksi menjadi tersangka," ujar Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol
Tagam Sinaga di kantornya, Jalan Ikan Bawal, Telukbetung Utara, Senin, 21 Mei
2018.
Tagam
menambahkan, penetapan tersangka dilakukan karena Muchlis diduga terlibat dalam
aliran dana gelap.
“Kalau
untuk kasusnya tentang keterlibatan dana (setoran dari bandar narkoba) ditemukan
di salah satu rekeningnya saat penggeledahan di rumahnya beberapa waktu
lalu," terangnya.
Namun,
belum ada keterangan resmi dari BNNP setempat terkait jumlah nominal rekening
Kalapas Kalianda.
Tagam
menambahkan, Kalapas kemungkinan akan dijerat pasal 137 KUHP tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang. “Kita pakai pasal 137, tapi untuk jelasnya kita tunggu
penyidikan selesai,” sebutnya. (acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com