Harianmomentum.com--Kepolisian
Resor (Polres) Lampung Selatan menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan
pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) di wilayah setempat, Selasa (22/05).
Kedua pelaku yaitu Naim (48), warga Desa Simpangtiga, Kecamatan Bakauheni, dan Indra (27), warga Desa Negeripandan, Kecamatan Kalianda.
Menurut Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan, diwakili Kasat Reskrim AKP Efendi, kejadian bermula saat korban Sumari (52), Kades Titi Wangi, Kecamatan Candipuro, dihubungi oleh orang yang mengaku bernama Suroso, pegawai Inspektorat Lamsel.
Lalu, pelaku mengatakan akan melakukan perjalanan dinas ke Jakarta bersama dengan Kepala Inspektorat Lamsel, Joko Sapto dengan meminta sejumlah uang terhadap korban.
“Mereka ini dari LSM, meminta uang sebesar satu juta rupiah dan kedua pelaku meminta tolong kepada Galuh Putra untuk mengambil uang kepada korban,” kata Effendi kepada Harianmomentum.
Dilanjutkan Efendi, kedua pelaku mengatakan bahwa mereka diperintah oleh orang Inspektorat Lamsel, untuk mengambil uang kepada korban.
“Setelah korban menyerahkan uang kepada Galuh Putra, anggota kita dari Satreskrim langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti,” pungkas Effendi.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Lamsel untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.(bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com