Polisi Bekuk Tersangka Pengedar Narkoba di Kampung Gunungsangkaran

Tanggal 12 Jul 2018 - Laporan - 884 Views
Petugas menangkap tersangka pengedar narkoba di Kampung Gunungsangkaran, Kabupaten Waykanan.

Harianmomentum.com--Satuan Tugas Operasi Anti Narkotika (Satgas Ops Antik) Krakatau  2018 Polres Waykanan berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Gunungsangkaran Kecamatan Blambangan Umpu kabupaten setempat.

Tersangka berinsial AY (27), warga Kampung Gunungsangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan merupakan salah satu TO (target operasi) yang diburu anggota Polres khususnya di Satreskrim Narkoba.

Kapolres AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Narkoba Iptu Nelson menyampaikan hal tersebut saat ekpose di Mapolres Waykanan, Kamis (12/07/2018).

Iptu Nelson mengatakan, kronologis penangkapan berawal pada Rabu, 11 Juli 2018 sekira pukul 14.00 Wib, anggota Satgas Ops Antik Krakatau 2018 mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Gunungsangkaran Blambangan Umpu.

"Anggota langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud tetapi ternyata yang menjadi target adalah tersangka yang merupakan TO petugas karena sesuai dengan ciri-ciri yang sudah diketahui," terang Nelson.

Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan sekira pukul 15.15 WIB tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi hitam tanpa plat melintas dari arah Kampung Bumibaru Kecamatan Blambangan Umpu menuju Kampung Gunungsangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.

Kedatangan petugas untuk melakukan penyergapan, masih kata Nelson, rupanya diketahui oleh tersangka dan saat melintas di jalan poros Kampung Gunungsangkaran sempat membuang bungkusan plastik kecil dari tangan kirinya. 

Setelah dilakukan penangkapan, Nelson melanjutkan, awalnya pelaku mengelak, akan tetapi setelah petugas melakukan penggeledahan badan dan kendaraan, ternyata tidak ditemukan, karena pelaku sudah membuang barang bukti tersebut dan petugas pun langsung mengamankan pelaku, dan bersama pelaku melakukan penyisiran di sekitar TKP.

"Setelah ditemukan bungkusan tersebut pelaku diminta untuk mengambil bungkusan plastik yang sempat dibuang sebelumnya, hasilnya  saat dibuka bungkusan plastik tersebut berisikan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis Sabu seberat 0,22 gram," terang Iptu Nelson.

Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 112 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara," tandas Iptu Nelson.(vit)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Seorang Penadah Motor Curian Ditangkap Polisi ...

MOMENTUM, Seputihbanyak--Setelah meringkus tiga orang pelaku penc ...


Lima Tahun Buron, Perncuri 52 Tabung Gas Dita ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Setelah sekitar lima tahun bersembunyi, pe ...


Polsek Punggur Bekuk DPO Pelaku Curat ...

MOMENTUM, Punggur--Gerak cepat jajaran Team Khusus Anti Bandit (T ...


Polres Pringsewu Tangkap Remaja Curi Handphon ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polres Pringsewu menangkap remaja RA ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com