30 Narapidana Wayhui Dipindahkan ke Lapas Kotaagung

Tanggal 19 Mar 2019 - Laporan - 690 Views
30 Narapidana tiba di Lapas Kotaagung. Foto. Glh.

Harianmomentum.com--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, menerima 30 narapidana pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Wayhui Bandarlampung, Selasa (19-3-2019). 

Menurut Kepala Lapas Kotaagung Sohibur Rachman , masa hukuman narapidana tersebut paling rendah satu tahun penjara dan tertinggi terpidana narkoba dengan hukuman sembilan tahun.

Pemindahan narapidana itu untuk mengurangi kelebihan kapasitas di Rutan Wayhui. Meski sebenarnya Lapas Kotaagung juga sudah di atas kapasitas. 

Sohibur menyebutkan, kapasitas Lapas Kotaagung sebanyak 250 orang namun hingga 19 Maret 2019 dihuni 440 warga binaan.

Pada penerimaan narapidana itu, kata dia, akan lebih dulu dilakukan pemerintaah terhadap kelengkapan berkas dan penggeledahan barang bawaan.

Hal itu dilakukan untuk memastikan, narapidana yang akan menghuni Lapas Kotaagung sesuai dengan peraturan. Terutama terkait dengan penggunaan handphone dan penyalahgunaan obat terlarang.

"Kami sudah menyediakan sarana komunikasi berupa wartel. Jika ada yang melanggar, tentu kami tidak segan untuk memberikan hukuman," katanya. (glh/jal).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Kor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com