Harianmomentum--Hingga H-6 Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijiryah/ 2017 Masehi,
Dinas Tenaga Kerja, Pemberdayaan Masyarakat dan Transmigrasi (Disnaker PM dan
Trans) Kota Metro belum menerima pengaduan soal tunggakan pembayaran tunjangan
hari raya (THR).
Kadisnaker PM dan Trans
Kota Metro Ramad Zainudin mengatakan pihaknya belum menirama pengaduan terkait
masalah pembayaran THR dari perusahaan untuk para karyawan.
“Belum ada. Kalau pun
ada, kita (Disnaker) sifatnya hanya sebatas menerima pengaduan tersebut.
Kemudian pengaduan kita kirim ke Disnaker Provinsi Lampung untuk
ditindaklanjuti, “ kata Ramad.
Dia menerangkan,
pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya
hanya sebatas sanksi administrasi saja.
Meski demikian,
Rahmad mengakui kesadaran perusahaan di Kota Metro dalam membayarkan THR
semakin tahun semakin meningkat.
Di Kota Metro saat ini
ada 430 perusahaan yang terbagi dalam skala kecil dan menengah. Persuhaan-
perusahaan itu bergerak dibidang: usaha percetakan, distribusi, perdagangan,
pembiayaan, perbangkan dan jasa pendidikan.
“Ada ribuan perusahaan,
tapi hanya 430 perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Metro.
Perusahaan kecil mempekerjakan di atas lima orang, perusahaan sedang 50 orang
dan perusahaan besar 100 orang,“ terangnya. (sya/pie)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com