Mendagri: Mutasi Ratusan Pejabat Pemprov Tidak Sesuai Izin

Tanggal 02 Jun 2019 - Laporan - 1114 Views
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Harianmomentum.com--Pergantian jabatan atau mutasi pejabat Pemerintah Provinsi Lampung (Pempro) yang dilakukan Gubernur M Ridho Ficardo diduga tidak sesuai dengan surat izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan izin yang diajukan hanya untuk 90 pejabat saja. Kenyataannya, Ridho justru melakukan mutasi terhadap 425 pejabat eselon III dan IV.

"Melalui Dirjen Otda Kemendagri, yang diberikan izin hanyalah 90 orang saja," ujar Tjahjo, Minggu (2-6-2019).

Dia mengatakan pejabat yang dimutasi tanpa izin tidak diperbolehkan membuat kebijakan pada jabatan barunya.

"Iya itu sama saja selundupan dan harusnya tidak sah, karena memang tidak ada izin," ucapnya.

Karena itu, Mendagri menurunkan tim ke Provinsi Lampung untuk menyelediki soal mutasi tersebut.

Selain itu, dia mempertanyakan kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung yang saat itu dijabat Hamartoni Ahadis sebagai penjabat.

"Kami sudah mengirimkan tim. Karena yang tanggung jawab adalah Sekda karena izin ke Otda tidak sejumlah itu. Nanti kami tunggu pertimbangannya," jelasnya.

Meski demikian, dia tidak memberikan batas waktu bagi tim kemendagri untuk melakukan penyelidikan terkait mutasi massal tersebut. "Secepatnya akan lebih baik," ucapnya. (red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Estimasi Jadwal Keberangkatan JCH Lampung, Kl ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agam ...


BNPB Diminta Segera Tangani Masalah Banjir di ...

MOMENTUM, Mesuji -- Pemerintah Kabupaten Mesuji meminta Badan Nas ...


Kabupaten Mesuji Kembali Meraih WTP dari BPK ...

MOMENTUM, Mesuji -- Kabupaten Mesuji bersama 10 kabupaten/kota se ...


Gubernur Lampung Tandatangani Kesepakatan den ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com