Dipecat Walikota, Purwadi Kirimkan Surat ke KASN

Tanggal 19 Okt 2020 - Laporan - 729 Views
Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Kepala SMPN 16 Bandarlampung Purwadi mengirimkan surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Surat tersebut berisi penjelasan serta kronologis hingga akhirnya Purwadi dipecat dari jabatannya sebagai kepala sekolah oleh Walikota Herman Hn.

"Saya melaporkan kronologis serta sanksi yang diterima kepada KASN pada 14 Oktober. Saya ingin minta kejelasan apakah saya bersalah atau tidak," kata Purwadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (19-10-2020).

Jika balasan surat itu, KASN menyatakan Purwadi bersalah, maka diharapkan kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi ASN lain.

"Tetapi kalau yang salah walikota, artinya kepala daerah lainnya jangan melakukan hal yang sama," terangnya.

Dia berharap, jika KASN menyatakan Herman Hn bersalah, diharapkan walikota Bandarlampung itu memberi penjelasan terkait kesalahpahaman tersebut.

"Paling tidak meminta maaf. Artinya walikota sudah salah menuduh saya hingga mengeluarkan surat keputusan (SK)," tegasnya.

Selain itu, dia meminta kepada para pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) tidak memberikan apa pun kepada ASN.

"Ketika ada ASN yang melintas, walaupun tidak memakai atribut. Mohon jangan diberikan apa-apa, takutnya bernasib seperti saya," pintanya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kodim Lambar Matangkan Persiapan TMMD ...

MOMENTUM, Liwa--Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) k ...


Lamsel Raih WTP Delapan Kali Berturut ...

MOMENTUM, Kalianda--Untuk kedelapan kali berturut, Pemerintah Dae ...


Estimasi Jadwal Keberangkatan JCH Lampung, Kl ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agam ...


BNPB Diminta Segera Tangani Masalah Banjir di ...

MOMENTUM, Mesuji -- Pemerintah Kabupaten Mesuji meminta Badan Nas ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com