Jabat Kasat Reskrim, Iptu Ramon Siap Tuntaskan Kasus Kejahatan di Tanggamus

Tanggal 27 Jan 2021 - Laporan - 542 Views
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora./ist

MOMENTUM, Kotaagung--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus akan berusaha menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah yang telah menanti yakni kasus menonjol yang belum terungkap. Salah satunya adalah kasus pembunuhan di Pekon/Desa Kerta Kecamatan Kotaagung Timur.

Hal itu disampaikan Iptu Ramon Zamora, setelah dilantik sebagai Kepala Satreskrim Polres Tanggamus menggantikan AKP Edi Qorinas, Rabu (27-1-2021).

Dia mengatakan pihaknya akan melanjutkan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. "Setelah pelantikan, saya sudah kumpulkan para penyidik untuk melakukan analisa dan evaluasi (Anev) perkara, Insya Allah akan kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan," kata Iptu Ramon Zamora.

Terkait sejumlah rangkaian aksi kejahatan yang sebelumnya terjadi di Pekon Kerta seperti kasus pembacokan yang dilakukan orang tak dikenal kepada pengendara, pembakaran perahu milik nelayan yang belum terungkap, Iptu Ramon berjanji akan segera menindaklanjutinya dengan berkoodinasi dengan satuan lainnya.

"Kehadiran kami untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Maka dari itu akan diintensifkan patroli baik polisi berseragam maupun polisi berpakaian preman untuk menyelidiki, sehingga rangkaian peristiwa di Pekon Kerta bisa terungkap," ungkapnya.

Tidak hanya peristiwa di Pekon Kerta saja, Ramon juga berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat yang tujuannya agar ada kepastian hukum.

"Kita tindaklanjuti akan tetapi kita lihat sisi permasalahan dan win-win solution. Adapun dasar kita yakni  Restotarif Justice , untuk dapat menyelesaikan masalah dalam arti  penegakan hukum supaya ada kepastian hukum sehingga tidak ada komplaint dari pihak yang menganggap bahwa laporannya tidak ditindaklanjuti," jelasnya.

Iptu Ramon juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor kepada polisi apabila mengetahui adanya tindak pidana.

"Apabila mengetahui atau mendengar tindak pidana segara lapor kepada aparat kepolisian, kami tentu akan melindungi baik sebagai saksi maupun korban," pungkasnya. (**)

Laporan: Galih

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Kor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh ...


Daftar di Dua Partai, Eva Dwiana Tak Ingin Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Eva Dwiana pada h ...


Kejaksaan Tetapkan Kepala Laboratorium Penguj ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan K ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com