MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kembali melarang acara resepsi.
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, larangan acara resepsi itu, lantaran pemerintah pusat kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di kota setempat.
"Cukup menikah di kantor urusan agama (KUA). Tidak boleh resepsi, jangan sampai masuk PPKM level 4," kata Eva saat meninjau salah satu sekolah dasar (SD) di Kelurahan Labuhandalam, Selasa (15-2-2022).
Baca Juga: PPKM di Lima Daerah Naik Level 3
Meski demikian, Eva menyebutkan bagi masyarakat yang telah menyebarkan undangan resepsi, tetap diperkenankan menggelar acara.
"Kalau yang sudah terlanjur diizinkan acara sebelum penetapan PPKM level 3, tetap diperbolehkan menggelar resepsi," sebutnya.
Namun, lanjut dia, resepsi tersebut akan dipantau oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung.
"Kapasitas tamu undangan harus dibatasi. Acara dipantau Satgas, kalau yang baru mau menggelar resepsi, tidak boleh," jelasnya.
Selain itu, pembelajaran tatap muka (PTM) bagi para pelajar juga kembali ditunda. Tetap menerapkan sekolah dalam jaringan (daring)
"Karena yang penting merupakan kesehatan siswa. Apalagi varian baru Omicron ini banyak menyerang anak-anak," terangnya. (**)
E-Mail: harianmomentum@gmail.com