Harianmomentum.com--Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandarlampung mengimbau kepada tim pemenangan
pasangan Mustafa - Ahmad Jajuli untuk mengubah ukuran balihonya, karena
menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
Anggota Panwaslu
Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto menilai, baliho yang terpasang di Kecamatan
Enggal tepatnya rumah kece Mustafa - Jajuli ukurannya melebihi batas.
"Untuk ukurannya
memang melebihi batas yang ditetapkan," jelas Yahnu, Rabu (21/2).
Namun begitu, dia
menyatakan, Panwaslu tidak dapat menertibkan baliho tersebut, karena berada di
rumah pemenangan resmi pasangan cagub tersebut.
Akan tetapi, dia akan
berkoordinasi dengan tim pemenangan Mustafa - Jajuli untuk mengubah ukurannya
sesuai dengab peraturan.
"Kalau mau
ditertibkan tidak bisa, karena berada di rumah pemenangan yang resmi.
Tetapi, kita nanti akan berkoordinasi untuk merubah ukurannya," terangnya.
Diketahui, Peraturan
KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam PKPU itu
menyatakan, baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7
(tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap
kabupaten/kota.
Kemudiam, umbul-umbul
paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling
banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan.
Terakhir, spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh)
meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau
sebutan lain/kelurahan.(adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com