Sidang Perdana Bupati Lamsel Nonaktif Dimulai

Tanggal 17 Des 2018 - Laporan - 702 Views
Terdakwa Zainudin Hasan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto: acw

Harianmomentum.com--Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menggelar sidang perdana Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif Zainudin Hasan, Senin (17-12-2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mendakwa terdakwa Zainudin bersalah, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Terdakwa sebagai penyelenggara negara telah melakukan beberapa kejahatan yang menerima hadiah atau janji berupa uang yang total keseluruhannya Rp72,7 miliar," kata jaksa Wawan dalam dakwaannya.

Berita Juga: Lima Hakim Tangani Kasus Bupati Lamsel

Jaksa melanjutkan, dalam melakukan aksi korupsinya, terdakwa Zainudin dibantu oleh saksi Anjar Asmara (Kadis PUPR Lamsel), Agus BN (Anggota DPRD Lampung) dan beberapa saksi lain.

"Perbuatan terdakwa melanggar Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme," ucap jaksa.

Pantauan dilokasi, sidang dengan terdakwa Zainudin Hasan dihadiri puluhan tamu sidang. Selain itu, jalannya sidang turut dikawal ketat puluhan petugas yang terdiri dari anggota Shabara dan Brimob bersenjata lengkap.(acw).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Kor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh ...


Daftar di Dua Partai, Eva Dwiana Tak Ingin Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Eva Dwiana pada h ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com