Ditanya Hakim, Sekretaris PUPR Lamsel Menjawab Berbelit-Belit

Tanggal 20 Des 2018 - Laporan - 911 Views
Terdakwa Anjar Asmara (kiri) dan terdakwa Agus Bhakti Nugroho (kanan) di Pengadilan Negri Tipikor Tanjungkarang. Foto: Acw.

Harianmomentum.com--Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), Destrinal Asep menjadi saksi dalam kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel.

Dia menjadi salah satu saksi dalam sidangnya terdakwa Agus Bhakti Nugroho (ABN), Anggota DPRD Provinai Lampung dan Anjar Asmara, Kadis PUPR Lamsel.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang sempat kesal, lantaran Desrinal berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan hakim.

Awal mulanya, Majelis Hakim yang diketuai Mansur B bertanya kepada saksi: apakah saudara saksi mengenal Syahroni? Tinggi mana jabatan anda atau Syahroni?

"Ya kenal, dia Kabid Pengairan di Dinas PUPR. Jabatan tinggi saya, karena kalau Syahroni golongan 3B sedangkan saya golongan 3A," jelasnya.

Selanjutnya hakim bertanya: "Apakah saudara saksi tahu terkait fee proyek pada Dinas PUPR Lamsel"?

"Saya tidak tahu yang mulia," jawab saksi.

Namun, saat hakim kembali mempertegas jawaban itu, saksipun mengakui bahwa ia mengetahui adanya fee yang dimaksud hakim tersebut.

"Ya ada, tapi saya tidak tahu menahu dan tidak ikut-ikutan yang mulia," ungkapnya.

Pertanyaan berikutnya dari hakim: "Apakah saksi pernah menerima sejumlah uang, baik dari terdakwa Anjar ataupun dari Syahroni"?

"Saya lupa yang mulia, sepertinya tidak pernah," jawab saksi.

Saat hakim kembali menegaskan pertanyaan tersebut, akhirnya saksi mengakui sempat menerima sejumlah uang dari Syahroni.

"Kalau Syahroni pernah kasih uang. Saya terima, pemberian itukan shodakoh. Tapi memang saya tidak tahu itu uang apa dan dari mana," kilahnya.

Mendengar jawaban saksi yang berbelit-belit, hakim menegaskan terdakwa untuk berkata jujur di persidangan.

"Anda sudah di sumpah. Katakan yang sebenarnya. Lagi pula di sini sudah ada kesaksian anda saat BAP terdahulu," kata hakim.

Dalam BAP, nilai uang yang pernah diterima saksi dari Syahroni sebesar Rp83 juta, dengan rincian: pada 2017 Rp33 juta dan 2018 Rp35 juta ditambah dengan Rp15 juta.(acw).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Kor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh ...


Daftar di Dua Partai, Eva Dwiana Tak Ingin Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Eva Dwiana pada h ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com