Harianmomentum--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan menahan
rekanan proyek pasar Sukatani terkait dugaan tindak pidana korupsi pada
anggaran 2012 sehingga menyebakan kerugian negara sebesar Rp150juta.
"Penyidik menahan
Yohanes Sunaryo yang merupakan kuasa Direktur CV Fajar Mas atau rekanan
konstruksi terkait proyek pengembangan pasar Sukatani," ujar Kasi Pidsus
Kejari Lamsel Fariando Rusmand, Jumat (2/6).
Menurut dia, tersangka
ditahan berdasarkan pengembangan dari dua tersangka lainnya yang telah ditahan
pihak Kejaksaan.
"Berdasarkan
beberapa barang bukti yang ada, jadi Yohanes kami tetapkan sebagai tersangka,
dan seperti biasa kami tahan dulu selama 20 hari di Lapas Kalianda," ucap
Fariando Rusmand.
Ia menerangkan,
sebelum ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan, Yohanes terlebih dahulu
menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik selama dua jam di ruang pemeriksaan
Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
"Tadi kami
lakukan pemeriksaan dengan sekitar 15 pertanyaan yang kami ajukan. Dulu juga tersangka
ini pernah dua kali menjalani pemeriksaan tapi sebagai saksi terkait kasus
ini," pungkasnya.
Tersangka kemudian
dibawa menggunakan kendaraan plat merah Toyota Avanza 2056 BZ menuju ke Lapas
Kalianda dan terancam dengan pasal 2,3 Jo Pasal 18 UU tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Senin
(29/05) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan terlebih dahulu melakukan penahanan
terhadap dua tersangka terkait kasus korupsi Pasar Sukatani Kecamatan Kalianda,
tahun 2012 dengan nilai proyek sebesar Rp. 1.5 miliar.
Kedua orang tersebut
adalah Albert Asmara yang merupakan PPK Dinas Perdagangan dan Pasar saat itu,
dan Sumarno yang merupakan konsultan pengawas serta konsultan perencana dalam
proyek tersebut.(Bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com