Angkutan Umum Terpasang Stiker Caleg, Bawaslu Panggil Gojek dan Grab

Tanggal 31 Jan 2019 - Laporan - 586 Views
Suasana klarifikasi pihak manajemen Grab di Kantor Bawaslu Bandarlampung.

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung melakukan klarifikasi terhadap dua perusahaan ojek online: Go-jek dan Grab.

Alasannya, Bawaslu menduga adanya pemasangan stiker calon legislatif (caleg) di kendaraan mitra Go-jek dan Grab.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah kepada harianmomentum.com, Kamis (31-1-2019).

Candra mengatakan Bawaslu menemukan adanya indikasi angkutan umum yang ditempelkan stiker caleg, lengkap dengan citra diri peserta pemilu.

"Kan ojek online baik gojek atau grab itu termasuk angkutan umum. Jadi tidak boleh digunakan untuk berkampanye," kata Candra.

Dia menerangkan mayoritas stiker yang terpasang di kendaraan ojek dan taksi online adalah caleg DPR RI.

Karena itu, Bawaslu Bandarlampung memanggil Gojek dan Grab untuk dimintai keterangan. "Menurut mereka nanti akan ditelusuri, kita juga sudah serahkan plat kendaraannya ke mereka," terangnya.

Selain itu, dia mengatakan Bawaslu memberikan surat pencegahan kepada manajemen Gojek dan Grab untuk tidak menggunakan kendaaran umum sebagai alat kampanye.

"Bukan pelanggaran administrasi, tapi tetap kita berikan surat pencegahan kepada mereka," sebutnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Setelah PAN dan Nasdem, Mirza akan Daftar ke ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerind ...


Bakal Calon Bupati Fauzi akan Berkomunikasi d ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Bakal calon Bupati Pringsewu Fauzi dalam w ...


Siap Tarung Pilgub, Arinal Ajak Demokrat Bang ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua DPD Golkar Lampung, Arinal Djunaid ...


Tuntaskan Janji Kerja, Arinal Kembali Ikut Ko ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Arinal Djunaidi bakal kembali mengikuti ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com