Diduga Melanggar Protap, Balai Karantina Digugat

Tanggal 13 Jun 2017 - Laporan - 1252 Views
Illustrasi. Foto: Google.

Harianmomentum--Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) mengelar sidang praperadilan diajukan Firmansyah (Pemohon) terhadap Kepala Balai Karantina Pertanian kelas I Wilker Bakauheni, Senin (12/06/17). 

 

Firmansyah selaku Direktur PT. Dinasti Han Djaya memberikan kuasa kepada Widyaningsing Hayu Pangesti, Danny Apeles dan Erika L.O Sianipar sebagai penerima kuasa.

 

Dalam sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim Ketua Dodik Setya Wijayanto mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon.

 

Penerima kuasa pihak pemohon, Danny Apeles menjelaskan, pihak termohon yaitu Balai Karantina Pertanian Kelas I Wilker Bakauheni, telah melakukan penahanan atau penyitaan kendaraan milik pemberi kuasanya nomor 2017.1.01103.10.8A M 005409 yang tidak sesuai dengan prosedur.

 

“Itu yang kita lihat, sehingga kami ajukan permohonan praperadilan, karena kami anggap tidak sesuai prosedur, sebagai contoh dari pihak Karantina tidak memiliki surat tugas untuk melaksanakan Satgas,”ujarnya.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam berita acara penahanan yang dilakukan oleh pihak Karantina, tidak ditanda tangani oleh pejabat yang berwewenang. Menurutnya, dua hal itulah yang menjadi objek dari prapradilan.

 

“Kami tidak menggugat secara materil, tetapi yang kami permasalahkan adalah tata caranya, itu sudah sesuai prosedur atau tidak?” pungkasnya.

 

Sementara, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Wilayah Kerja Bakauheni, Azhar membantah disebut kinerja bawahannya tidak sesuai.

 

“Itu tidak benar, kami melakukan tugas sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Karantina, dan sudah ditanda tangani oleh pimpinan dalam melakukan penyitaan,” ujar Azhar.

 

Setelah selesai pembacaan jawaban dari pihak Termohon, Hakim Ketua Dodik Setya Wijayanto menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (13/06/17), dengan agenda Reflik dari pihak pemohon.

 

Sebelumnya pada hari Sabtu (06/05) lalu, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I wilker Bakauheni, mengamankan sebuah kendaraan Pick Up Mitsubishi L300 (BE 9849 CO) yang berisikan ribuan bungkus bakso, sosis, nuget daging ayam serta daging lainnya.

 

Kendaraan asal Bekasi, Jawa Barat yang akan menuju Kemiling, Bandarlampung tersebut, diamankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan melanggar Undang-undang nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. (awn/AP)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Pols ...

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung ...


Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya ...

MOMENTUM, Rumbia -- Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega meru ...


Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Lamteng Di ...

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) Presisi Polres ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com