Harianmomentum--Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan (Lamsel)
mengelar sidang praperadilan diajukan Firmansyah (Pemohon) terhadap Kepala
Balai Karantina Pertanian kelas I Wilker Bakauheni, Senin (12/06/17).
Firmansyah selaku
Direktur PT. Dinasti Han Djaya memberikan kuasa kepada Widyaningsing Hayu
Pangesti, Danny Apeles dan Erika L.O Sianipar sebagai penerima kuasa.
Dalam sidang
Praperadilan yang dipimpin Hakim Ketua Dodik Setya Wijayanto mengagendakan
pembacaan jawaban dari pihak termohon.
Penerima kuasa pihak
pemohon, Danny Apeles menjelaskan, pihak termohon yaitu Balai Karantina
Pertanian Kelas I Wilker Bakauheni, telah melakukan penahanan atau penyitaan
kendaraan milik pemberi kuasanya nomor 2017.1.01103.10.8A M 005409 yang tidak
sesuai dengan prosedur.
“Itu yang kita lihat,
sehingga kami ajukan permohonan praperadilan, karena kami anggap tidak sesuai
prosedur, sebagai contoh dari pihak Karantina tidak memiliki surat tugas untuk
melaksanakan Satgas,”ujarnya.
Lebih lanjut ia
menjelaskan, dalam berita acara penahanan yang dilakukan oleh pihak Karantina,
tidak ditanda tangani oleh pejabat yang berwewenang. Menurutnya, dua hal itulah
yang menjadi objek dari prapradilan.
“Kami tidak menggugat
secara materil, tetapi yang kami permasalahkan adalah tata caranya, itu sudah
sesuai prosedur atau tidak?” pungkasnya.
Sementara, Kepala
Balai Karantina Pertanian Kelas I Wilayah Kerja Bakauheni, Azhar membantah
disebut kinerja bawahannya tidak sesuai.
“Itu tidak benar, kami
melakukan tugas sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di
Karantina, dan sudah ditanda tangani oleh pimpinan dalam melakukan penyitaan,”
ujar Azhar.
Setelah selesai
pembacaan jawaban dari pihak Termohon, Hakim Ketua Dodik Setya Wijayanto
menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (13/06/17), dengan agenda Reflik
dari pihak pemohon.
Sebelumnya pada hari
Sabtu (06/05) lalu, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I wilker Bakauheni,
mengamankan sebuah kendaraan Pick Up Mitsubishi L300 (BE 9849 CO) yang
berisikan ribuan bungkus bakso, sosis, nuget daging ayam serta daging lainnya.
Kendaraan asal Bekasi,
Jawa Barat yang akan menuju Kemiling, Bandarlampung tersebut, diamankan karena
tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan melanggar Undang-undang nomor 16
Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. (awn/AP)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com