Puasa Hari Pertama, Herman HN Pastikan Kehadiran ASN Baik

Tanggal 07 Mei 2019 - Laporan - 492 Views
Walikota Herman HN sidak di gedung pelayanan satu atap Bandarlampung beberapa waktu lalu. Foto: ist

Harianmomentum.com--Walikota Herman HN memastikan tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandarlampung mencapai 99 persen, hari pertama kerja bulan Ramadan 1440 Hijriah.

Menurut Herman, hasil inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor dinas dan bagian di sekretariat pemkot, Senin (6-5-2019) kehadiran pegawai cukup baik.

“Hasil pantauan kehadiran ASN baik, mencapai 99 persen. Saya sangat berterimakasih pegawai masih kerja sesuai peraturan,” kata Herman, usai sidak kemarin.

Herman berpesan seluruh pegawai tidak bermalas-malasan melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara.

“Saya harap pegawai tetap konsisten menjalankan tugasnya. Jangan mentang- mentang puasa, kerjanya jadi malas,” ujar Herman.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan tahun 2019.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemprov Lampung Heriyansyah menyebutkan penyesuaian jam kerja tersebut agar ASN tetap dapat bekerja dengan baik. Meski sedang berpuasa.

"Perubahan jadwal berdasarkan dengan surat edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/0860/09/2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadan," kata Heri, Jumat (3-5-2019).

Dia menjelaskan bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja setiap pekannya, jam kerjanya mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.

"Itu dari senin sampai kamis, dengan jam istirahat mulai pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja mulai 08.00 WIB sampai 15.30 WIB, istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB," terangnya.

Sementara bagi instansi pemerintahan dengan enam hari kerja, dia menjelaskan mulai beraktifitas sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Jadwal itu khusus untuk hari Senin hingga Kamis dan Sabtu.

"Istirahatnya pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Sedangkan Jumat jam kerjanya mulai 08.00 WIB sampai 14.30 WIB," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah setiap pekannya 32,5 jam.

Selain itu, dia mengatakan kegiatan apel harian, upacara setiap pekan atau bulan serta senam ditiadakan. Sehingga, ASN tetap terjaga ibadahnya tanpa kelelahan.

"Bagi instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat dilakukan penyesuaian internal. Sehingga, tetap dapat melayani masyarakat," tuturnya. (adw/red)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Usulan IJD Belum Ada Kepastian, Pj Gubernur: ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung me ...


Empat OPD di Metro Terima Penghargaan SAKIP ...

MOMENTUM, Metro--Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingk ...


Disdikbud Metro Gencarkan Program Ayo Sekolah ...

MOMENTUM, Metro--Ayo Sekolah menjadi salah satu program unggulan ...


Perbaiki Infrastruktur, Dinas BMBK Mulai Liba ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BM ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com