Harianmomentum--Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)
meolak gugatan Firmansyah selaku Direktur PT Dinasti Han Djaya atau pemohon
sidang praperadilan kasus penahanan kendaraan bermuatan bakso daging serta
sosis mengklaim Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas 1 wilayah Bakauheni
melanggar aturan.
Dengan demikian Balai
Karantina Pertanian (BKP) kelas 1 wilayah Bakauheni dinyatakan tidak melanggar
aturan penyitaan kendaraan yang diajukan oleh penggugat pada sidang
praperadilan di Ruang Cakra PN Kalianda, Jumat (16/06).
Setelah kedua pihak
selesai menjelaskan semua pembuktian dan memberikan kesimpulan, Hakim Tunggal
Dodik Setya Wijayanto yang didampingi oleh Panitera Pengganti Yan Sudarman,
membacakan putusan bahwa permohonan yang diajukan dari pihak pemohon tidak
diterima.
"Permohonan dari
pemohon tidak diterima untuk seluruhnya. Dalam eksepsi menyatakan ekspesi tidak
dapat diterima. Dalam pokok perkara permohonan tidak dapat diterima untuk
seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon," ujar Dodik.
Sementara itu, Kuasa
Hukum pihak Termohon, Danny Apeles menjelaskan, bahwa pihaknya tidak terima
dengan keputusan yang dibacakan oleh Hakim, karena menurutnya permohonan yang
diajukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Ahli
Perdata (KUHAP).
"Kesimpulan yang
kami ambil dari putusan itu, permohonan kami tidak diterima, artinya itu adalah
putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Sesuai dengan pertimbangan majelis
Hakim bahwa itu merupakan kewenangan daripada Pengadilan Tata Usaha Negara atau
Admisitrasi Negara," kata Danny kepada Harianmomentum.
Danny menjelaskan,
untuk proses selanjutnya pihaknya dapat meneruskan ke proses tata usaha
negara.
Lalu menurut dia, ini
sudah sangat jelas karena menyangkut penyidik PPNS dan barang yang ditahan,
seharusnya ini merupakan bagian dari hukum pidana bukan bagian dari tata usaha
negara.
"Kalau untuk
kerugian materil itu hanya sekitar Rp30 juta dan kami juga sangat kecewa dengan
hakim, karena tidak mempertimbangkan perkara penyitaan. Kalau itu bukan
merupakan penahanan dalam bentuk barang, hakim juga harus mempertimbangkan soal
penyitaan, karena menurut kami sesuai dengan KUHAP yang ditahan itu bukan
barang," pungkas Danny.
Di tempat yang sama,
Kepala Balai Karantina kelas I wilayah kerja Bakauheni, Azhar mengatakan,
keputusan Pengadilan sudah tepat, sebab dalam proses penahanan kendaraan yang
membawa makanan olehan daging milik pihak pemohon.
"Sudah sesuai
prosedur dan tidak perlu dipertanyakan lagi," terang dia. Ia melanjutkan,
hasil yang sudah diputuskan tadi permohonan dari pemohon tidak diterima.
"Tindakan yang
kami lakukan juga sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang
berlaku," terang Azhar.
Sebelumnya pada hari
Sabtu (06/05) lalu, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I wilker Bakauheni,
mengamankan sebuah kendaraan Pick Up Mitsubishi L300 (BE 9849 CO) yang
berisikan ribuan bungkus bakso, sosis, nuget daging ayam serta daging lainnya.
Kendaraan asal Bekasi,
Jawa Barat yang akan menuju Kemiling, Bandarlampung tersebut, diamankan karena
tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan melanggar Undang Undang (UU) nomor
16/1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.(Bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com