PN Lamsel Putuskan BKP Tak Langgar Aturan

Tanggal 18 Jun 2017 - Laporan - 964 Views
Sidang praperadilan kasus dugaan pelanggaran aturan Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas 1 wilayah Bakauheni.Foto:Boby-H Momen.

Harianmomentum--Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) meolak gugatan Firmansyah selaku Direktur PT Dinasti Han Djaya atau pemohon sidang praperadilan kasus penahanan kendaraan bermuatan bakso daging serta sosis mengklaim Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas 1 wilayah Bakauheni melanggar aturan.

 

Dengan demikian Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas 1 wilayah Bakauheni dinyatakan tidak melanggar aturan penyitaan kendaraan yang diajukan oleh penggugat pada sidang praperadilan di Ruang Cakra PN Kalianda, Jumat (16/06). 

 

Setelah kedua pihak selesai menjelaskan semua pembuktian dan memberikan kesimpulan, Hakim Tunggal Dodik Setya Wijayanto yang didampingi oleh Panitera Pengganti Yan Sudarman, membacakan putusan bahwa permohonan yang diajukan dari pihak pemohon tidak diterima.

 

"Permohonan dari pemohon tidak diterima untuk seluruhnya. Dalam eksepsi menyatakan ekspesi tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara permohonan tidak dapat diterima untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon," ujar Dodik.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum pihak Termohon, Danny Apeles menjelaskan, bahwa pihaknya tidak terima dengan keputusan yang dibacakan oleh Hakim, karena menurutnya permohonan yang diajukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Ahli Perdata (KUHAP).

 

"Kesimpulan yang kami ambil dari putusan itu, permohonan kami tidak diterima, artinya itu adalah putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Sesuai dengan pertimbangan majelis Hakim bahwa itu merupakan kewenangan daripada Pengadilan Tata Usaha Negara atau Admisitrasi Negara," kata Danny kepada Harianmomentum.

 

Danny menjelaskan, untuk proses selanjutnya pihaknya dapat meneruskan ke proses tata usaha negara. 

 

Lalu menurut dia, ini sudah sangat jelas karena menyangkut penyidik PPNS dan barang yang ditahan, seharusnya ini merupakan bagian dari hukum pidana bukan bagian dari tata usaha negara.

 

"Kalau untuk kerugian materil itu hanya sekitar Rp30 juta dan kami juga sangat kecewa dengan hakim, karena tidak mempertimbangkan perkara penyitaan. Kalau itu bukan merupakan penahanan dalam bentuk barang, hakim juga harus mempertimbangkan soal penyitaan, karena menurut kami sesuai dengan KUHAP yang ditahan itu bukan barang," pungkas Danny.

 

Di tempat yang sama, Kepala Balai Karantina kelas I wilayah kerja Bakauheni, Azhar mengatakan, keputusan Pengadilan sudah tepat, sebab dalam proses penahanan kendaraan yang membawa makanan olehan daging milik pihak pemohon.

 

"Sudah sesuai prosedur dan tidak perlu dipertanyakan lagi," terang dia. Ia melanjutkan, hasil yang sudah diputuskan tadi permohonan dari pemohon tidak diterima. 

 

"Tindakan yang kami lakukan juga sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," terang Azhar.

 

Sebelumnya pada hari Sabtu (06/05) lalu, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I wilker Bakauheni, mengamankan sebuah kendaraan Pick Up Mitsubishi L300 (BE 9849 CO) yang berisikan ribuan bungkus bakso, sosis, nuget daging ayam serta daging lainnya.

 

Kendaraan asal Bekasi, Jawa Barat yang akan menuju Kemiling, Bandarlampung tersebut, diamankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan melanggar Undang Undang (UU) nomor 16/1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.(Bob)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Pols ...

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung ...


Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya ...

MOMENTUM, Rumbia -- Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega meru ...


Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Lamteng Di ...

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) Presisi Polres ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com