Kasi Intel Diduga Terima Fee Proyek Mesuji, Kejati Serahkan ke KPK

Tanggal 19 Mei 2019 - Laporan - 1082 Views
Ilustrasi. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyerahkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses dan membuktikan dugaan aliran fee proyek yang masuk ke Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo mengetahui dari pemberitaan terkait masalah di atas yang diungkapkan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra dalam persidangan dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK untuk dibuktikan," ujar Ari Wibowo saat dihubungi, Sabtu (18-5-2018).

Ari menuturkan, pihak Kejati Lampung akan menunggu terlebih dahulu hasil persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Namun demikian, Ari mengaku belum mengetahui dugaan aliran dana hasil fee proyek yang telah diterima oleh yang bersangkutan.

"Ya, kami tunggu saja hasil persidangan seperti apa nantinya. Kalau memang ada perkara terkait yang bersangkutan dari penyidiknya tentu akan ditindaklanjuti," kata dia.

Sebelumnya dalam persidangan yang digelar Kamis (9-5-2019) lalu terungkap oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji diduga menerima suap fee proyek dari Sibron Aziz. Dana itu kemudian diberikan kepada sejumlah pejabat, termasuk oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang.

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra mengaku pernah diperintah Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri untuk memberikan uang Rp100 juta kepada seorang oknum jaksa berpangkat Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di Kejari Tulangbawang.

“Atas perintah Kadis pernah meminta uang ke Tasuri (salah satu staf di Dinas PUPR). Yang pertama Rp200 juta, dan Rp300 juta,” ujar Wawan saat dikonfrontir dengan Najmul Fikri.

Wawan mengaku, dari uang Rp200 juta itu, dia mendapat bagian Rp100 juta. Kemudian pada penerimaan Rp300 juta, Wawan mengaku tidak mendapat bagian. Hanya saja, uang itu dibagi menjadi tiga bagian. Rp150 juta untuk Najmul Fikri, Rp50 juta untuk seseorang dan Rp100 juta untuk Kasi Intel Kejari Tulangbawang.

Pada tahun 2018, Kasi Intel di Kejari Tulangbawang saat itu dijabat oleh Akhmad Rafliansyah. Rafliansyah menjadi Kasi Intel Kejari Tuba menggantikan Miryando Eka Putra yang dimutasikan ke Kejari Lampung Tengah sejak 25 Oktober 2017. Hingga saat ini kursi jabatan itu masih diduduki oleh Akhmad Rafliansyah. (iwd).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kuasa Hukum Sebut HGU PT PAL Telah Sesuai Atu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Pematang Agri Lestari memastikan Hak ...


Satnarkoba Pringsewu Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mena ...


Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Disdik ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah (L ...


Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Tanggamus Sosiali ...

MOMENTUM, Tanggamus--Dalam program Jaksa Masuk Sekolah Kejari Tan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com