Harianmomentum--Untuk
sementara Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) baru menetapkan
delapan tersangka, terkait kasus pembakaran rumah Kepala Desa (kades) Trimulyo,
Kecamatan Tanjungbintang, Selasa malam (20/6).
Enam dari delapan tersangka itu, terkait kasus pembakaran rumah
kades. Sedangkan dua tersangka lainnya, terkait kasus pengepungan Mapolsek
Tanjungbintang sebagai buntut aksi pembakaran rumah kades tersebut.
Kapolres Lamsel AKBP. Adi Ferdian Saputra mengatakan saat ini
situasi di lokasi kejadian sudah aman terkendali.
"Kami (polisi) masih berada di lokasi, situasi sudah aman
terkendali. Dari 12 orang yang kita periksa semalam, enam orang sudah
ditetapkan sebagai tersangka," kata kapolres melalui telepon pada
harianmomentum.com, Rabu (21/6).
Menurut kapolres, enam tersangka itu melakukan perusakan dan
pembakaran rumah Kades Trimulyo.
"Sesuai bukti dan keterangan saksi, enam orang itu, kita
tetapkan sebagai tersangka. Enam orang lainnya yang tidak terbukti, sudah kita
kembalikan ke keluarga masing-masing," terangnya.
Terkait pengepungan Mapolsek Tanjungbintang, menurut Kasat Reskrim
Polres Lamsel AKP. Rizal Efendi, pihaknya telah menetapkan dua tersangka.
"Saat ini, seluruhnya sudah kita tetapkan delapan tersangka.
Enam dari kasus pembakaran rumah dan dua lainnya dalam kasus pengepungan
Mapolsek Tanjungbintang," kata AKP. Rizal Efendi.
Dia melanjutkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti senjata
api rakitan dan senjata tajam yang sempat dibuang tersangka pada aksi
pengepungan Mapolsek Tanjungbintang.
"Kita akan terus lakukan pengembangan kasus ini. Tindak
menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, usai aksi pembakaran ruma Kades Trimulyo,
12 orang diamankan polisi ke Mapolsek Tanjungbintang untuk dilakukan
pemeriksaan. Langkah polisi mengamankan 12 orang tersebut, mendapat penolakan
dari sekelompok warga.
Sekitar seratus orang mendatang Mapolsek Tanjungbintang. Massa
yang datang menumpang mobil truck fuso itu menuntut pembebasan 12 orang yang
diamankan dan akan diperiksa polisi, terkait aksi pembakaran rumah Kades
Trimulyo.
Berkat kesigapan petugas gabungan dari Polres Lamsel dan Satuan
Brimob Polda Lampung, aksi pengepungan mapolsek itu dapat diredam.
Polisi mengamankan 12
orang dan barang bukti senjata api rakitan serta senjata tajam yang dibawa
massa pada aksi pengepungan mapolsek itu. (Bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com