Kasus Pembakaran Rumah Kades, Delapan Orang Jadi Tersangka

Tanggal 21 Jun 2017 - Laporan - 1800 Views
Petugas Polres Lamsel memeriksa tersangka kasus pembakaran rumah Kades Trimulyo

Harianmomentum--Untuk sementara Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) baru menetapkan delapan tersangka, terkait kasus pembakaran rumah Kepala Desa (kades) Trimulyo, Kecamatan Tanjungbintang, Selasa malam (20/6).

Enam dari delapan tersangka itu, terkait kasus pembakaran rumah kades. Sedangkan dua tersangka lainnya, terkait kasus pengepungan Mapolsek Tanjungbintang sebagai buntut aksi pembakaran rumah kades tersebut.

Kapolres Lamsel AKBP. Adi Ferdian Saputra mengatakan saat ini situasi di lokasi kejadian sudah aman terkendali.

"Kami (polisi) masih berada di lokasi, situasi sudah aman terkendali. Dari 12 orang yang kita periksa semalam, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata kapolres melalui telepon pada harianmomentum.com, Rabu (21/6).

Menurut kapolres, enam tersangka itu melakukan perusakan dan pembakaran rumah Kades Trimulyo.

"Sesuai bukti dan keterangan saksi, enam orang itu, kita tetapkan sebagai tersangka. Enam orang lainnya yang tidak terbukti, sudah kita kembalikan ke keluarga masing-masing," terangnya.

Terkait pengepungan Mapolsek Tanjungbintang, menurut Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP. Rizal Efendi, pihaknya telah menetapkan dua tersangka.

"Saat ini, seluruhnya sudah kita tetapkan delapan tersangka. Enam dari kasus pembakaran rumah dan dua lainnya dalam kasus pengepungan Mapolsek Tanjungbintang," kata AKP. Rizal Efendi.

Dia melanjutkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti senjata api rakitan dan senjata tajam yang sempat dibuang tersangka pada aksi pengepungan Mapolsek Tanjungbintang.

"Kita akan terus lakukan pengembangan kasus ini. Tindak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, usai aksi pembakaran ruma Kades Trimulyo, 12 orang diamankan polisi ke Mapolsek Tanjungbintang untuk dilakukan pemeriksaan. Langkah polisi mengamankan 12 orang tersebut, mendapat penolakan dari sekelompok warga.

Sekitar seratus orang mendatang Mapolsek Tanjungbintang. Massa yang datang menumpang mobil truck fuso itu menuntut pembebasan 12 orang yang diamankan dan akan diperiksa polisi, terkait aksi pembakaran rumah Kades Trimulyo.

Berkat kesigapan petugas gabungan dari Polres Lamsel dan Satuan Brimob Polda Lampung, aksi pengepungan mapolsek itu dapat diredam.

Polisi mengamankan 12 orang dan barang bukti senjata api rakitan serta senjata tajam yang dibawa massa pada aksi pengepungan mapolsek itu. (Bob)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Pols ...

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung ...


Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya ...

MOMENTUM, Rumbia -- Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega meru ...


Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Lamteng Di ...

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) Presisi Polres ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com