Gubernur Papua Resmi Tersangka

Tanggal 12 Jul 2017 - Laporan - 892 Views
Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Net

Harianmomentum--Polisi resmi menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus Pilkada Tolikara.


Penyidik bahkan tengah menyiapkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

 

Begitu kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/7).

 

Dijelaskan Martinus bahwa penetapan ini bemula dari laporan salah satu calon pada 12 Mei 2017 lalu. Meski pada 19 Juni kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, laporan yang masuk ke sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) tetap berjalan.

 

Ini lantaran dalam penanganan masalah di gakumdu melibatkan banyak unsur, termasuk

Kejaksaan dan Bawaslu.

 

"Jadi pada 26 Juni 2017 lalu kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan dan menetapkan Lukas sebagai tersangka atas dugaan melanggar pasal 188 UU 10/2016," urainya.

 

Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu dalam Pilkada Tolikara dan merugikan calon lain. 

 

"Saat itu dia berkunjung ke Tolikara, dia berpidato di situ. Salah satu pembicaraannya itu, dinilai merugikan salah satu pasangan calon yang ikut hadir juga dan mendengar," pungkas Martinus. (ian/rmol)

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Kor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh ...


Daftar di Dua Partai, Eva Dwiana Tak Ingin Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Eva Dwiana pada h ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com