Harianmomentum--Polisi resmi menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus Pilkada Tolikara.
Penyidik bahkan tengah
menyiapkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
Begitu kata Kabagpenum
Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes Polri,
Jakarta Selatan, Selasa (11/7).
Dijelaskan Martinus
bahwa penetapan ini bemula dari laporan salah satu calon pada 12 Mei 2017 lalu.
Meski pada 19 Juni kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan masalah secara
kekeluargaan, laporan yang masuk ke sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu)
tetap berjalan.
Ini lantaran dalam
penanganan masalah di gakumdu melibatkan banyak unsur, termasuk
Kejaksaan dan Bawaslu.
"Jadi pada 26 Juni
2017 lalu kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan dan menetapkan Lukas
sebagai tersangka atas dugaan melanggar pasal 188 UU 10/2016," urainya.
Dalam kasus ini, Lukas
Enembe diduga mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu dalam
Pilkada Tolikara dan merugikan calon lain.
"Saat itu dia
berkunjung ke Tolikara, dia berpidato di situ. Salah satu pembicaraannya itu,
dinilai merugikan salah satu pasangan calon yang ikut hadir juga dan
mendengar," pungkas Martinus. (ian/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com