Dugaan Suap Seleksi KPU, Pelapor-Terlapor Gagal Jadi Komisioner

Tanggal 20 Nov 2019 - Laporan - 911 Views
Ilustrasi//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan suap seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Lampung sama-sama gagal untuk menjadi komisioner KPU kabupaten periode 2019-2024.

Bahkan keduanya: LP (terlapor), calon komisioner Pesawaran dan VYP (pelapor), calon komisioner Tulangbawang mendapat nilai terendah. Mereka berada di peringkat sepuluh dari total sepuluh peserta yang lolos hingga seleksi akhir.

Hal itu diketahui seiring dikelurkannya surat pengumuman penetapan Komisioner KPU terpilih di 15 kabupaten/kota Provinsi Lampung periode 2019-2024 pada Rabu (20-11-2019).

Surat bernomor 1495/SDM.l3-Kpt/05/KPU/XI/2019 tertanggal 19 November 2019 tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman.

Baca juga: Dilantik Besok, Ini Komisioner KPU Kabupaten/Kota Terpilih 

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan bahwa perengkingan tersebut merupakan wewenang KPU RI. Namun dia meyakini bahwa itu adalah keputusan yang tepat.

“Sejak awal saya sampaikan bahwa KPU RI dalam menetapkan komisioner kabupaten/kota pasti lebih berhati-hati,” kata Erwan kepada harianmomentum.com.

Karenanya, sambung dia, KPU RI akan memilih komisioner yang rekam jejaknya bagus serta punya profesionalisme kerja yang baik. “Keputusan KPU RI ini sudah yang terbaik,” ujarnya.

Baca juga: Dugaan Jual Beli Jabatan KPU Berujung Laporan ke Mapolda

Terpisah, kuasa hukum pelapor dalam dugaan suap, Direktur LBH Bandarlampung Chandra Mulyawan mengatakan, pengumuman yang menyatakan kliennya gagal di seleksi menguatkan unsur penipuan yang dituduhkan kepada terlapor LP.

“Dari pemeriksaan tambahan penyidik (beberapa waktu lalu), infonya unsur delik penipuan dalam perkara ini belum bisa dikatakan, karena belum ada pengumuman,” kata Chandra kepada harianmomentum.com.

Tapi kalau sudah ada pengumuman seperti ini, sambung dia, artinya delik atau unsurnya sudah penuh. “Silahkan diproses dan dibuat terang,” ujarnya.

Baca juga: Dugaan Politik Uang di Seleksi KPU, Oknum Komisioner Dilaporkan

Dikabarkan, kasus dugaan suap di seleksi KPU kabupaten/kota di Lampung telah sampai diranah kepolisian. Gentur Sumedi selaku suami VYP telah melaporkan LP dengan tuduhan melakukan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp100 juta.

Hingga berita ini diturunkan, terlapor dalam perkara tersebut, LP, belum berhasil dikonfirmasi. Nomor teleponnya 0852-7324-xxxx dalam keadaan tidak aktif.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pilkada 2024, Masyarakat Diajak Cerdas Memili ...

MOMENTUM, Sungailiat -- Pemerintah Kabupaten Bangka berkomitmen m ...


Bersama Sang Istri, Rahmat Mirzani Djausal Te ...

MOMENTUM, Lampung--Dalam upacara adat Begawi yang berlangsung khi ...


KPU Waykanan Sosialisasi Aturan Pindah Memili ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waykana ...


Lipat Surat Suara Pilkada, KPU Bandarlampung ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarl ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com