Legislator Lampung Kecam Penangkapan Nelayan Bagai Teroris

Tanggal 13 Mar 2020 - Laporan - 944 Views
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Lampung Wahrul Fauzi Silalahi. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Legislator Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengecam tindakan oknum kepolisian yang diduga menangkap seorang nelayan bagai menangkap teroris.

Penangkapan nelayan berinisial SAF itu terjadi di Desa Margasari, Kualapenat, Labuhan Maringgai, Lampung Timur pada Kamis sore (12-3-2020).

Penjemputan paksa terhadap nelayan dengan menggunakan senjata api laras panjang tersebut disinyalir buntut dari pembakaran kapal penambang pasir laut di perairan Pulau Sekopong, kabupaten setempat pada 7 Maret lalu.

Hal itu disampaikan Wahrul, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melalui siran pers yang diterima harianmomentum.com, Jumat malam (13-3-2020).

"Kita menyangkan sikap yang dilakukan pihak kepolisian. Seharusnya polisi menerapkan standar HAM (Hak Asasi Manusia) dalam melakukan proses hukum. Kenapa harus menggunakan laras panjang. Seperti mau menangkap teroris saja," kata Wahrul.

Lebih lanjut mantan Ketua Lembaga Bantian Hukum (LBH) Bandarlampung itu menuturkan, semestinya sebelum dilakukan penangkapan polisi terlebih dahulu melakukan pemanggilan melalui surat.

"Kalau dipanggil dengan surat kan bisa dihadiri panggilannya. Jangan arogan begitu. Tidak boleh lagi menggunakan cara arogan di era sekarang ini," tegasnya.

Menurut pendekar hukum kaum pinggiran tersebut, proses pembakaran yang dilakukan nelayan merupakan bentuk akumulasi kekecewaan nelayan.

"Harapan kita, ke depan polisi lebih humanis lah. Apalagi nelayan-nelayan kita itu adalah orang baik. Mereka punya niat lurus untuk menjaga kelestarian. Jadi jangan dikriminalisasikan dong," serunya.

Dikabarkan sebelumnya, pasca pembakaran kapal penyedot pasir laut, sejumlah orang bersenjata laras panjang menjemput paksa seorang nelayan berinisial SAF di Desa Margasari, Kuala Penat, Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (12-3), sekira pukul 17.45 WIB.

Kepala Desa Margasari Wahyu mengatakan, berdasarkan keterangan istri SAF, suaminya dibawa paksa sejumlah orang bersenjata dari Jalan di Desa Mendala Sari, Matarambaru, Kabupaten Lampung Timur.

Penangkapan terjadi saat SAF bersama keluarganya naik mobil pribadi hendak merayakan ulang tahun anaknya di luar desa mereka.

Orang-orang bersenjata yang belum diketahui identitasnya lalu membawa SAF menggunakan mobil. Lantas seorang aparat kepolisian mengemudikan kendaraan keluarga SAF ke Mapolsek Labuhan Maringgai.

Selanjutnya Wahyu menjemput istri dan anak SAF ke Mapolsek Labuhan Maringgai. Namun Wahyu mengaku belum tahu siapa yang membawa paksa SAF karena tidak ada surat maupun keterangan lainnya.

Dia menduga, SAF dibawa paksa terkait pembakaran kapal penambang pasir laut di perairan Pulau Sekopong, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (7-3).(ril)

Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Kor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh ...


Daftar di Dua Partai, Eva Dwiana Tak Ingin Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Eva Dwiana pada h ...


Kejaksaan Tetapkan Kepala Laboratorium Penguj ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan K ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com