MOMENTUM, Kotaagung--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menerapkan status siaga darurat penyebaran virus corona atau covid-19 selama 14 hari terhitung 18--31 Maret 2020.
Ketetapan itu tertuang dalam surat keputasan bupati tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease Kabupaten Tanggamus.
"Wabah virus corona sangat mengganggu sehingga perlu kita tangani secara serius," ujar Bupati, Hj Dewi Handajani saat conferensi pers di Kantor Sekretariat Daerah Tanggamus, Selasa (17-3).
Menurut dia, seluruh jajaran internal Pemkab terkait dengan hal-hal yang menyangkut upaya antisipasi dini harus digalakkan kembali seperti prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Bupati juga menyebutkan, semula kita merasa covid-19 masih jauh dari Indonesia yaitu ada di negara Tiongkok, tetapi semua bergerak sangat cepat dan sekarang sudah masuk hingga ke Tanggamus dan wilayah lainnya di Provinsi Lampung.
"Kita harus bertindak secara cepat dan tepat untuk menghadapi situasi ini, lebih kepada pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat, tentang apa itu virus corona dan yang harus dilakukan sehingga tidak menimbulkan kepanikan," ujar Bupati Tanggamus.
Tercatat, di wilayah Tanggamus terdapat 92 orang dalam pemantauan (ODP) yaitu mereka yang memiliki riwayat atau berpeluang terjangkit virus seperti baru pulang dari luar negeri serta memiliki kontak dengan pasien terpapar penyakit tersebut
"Semua harus dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kepanikan," tegas bupati.
Selanjutnya, dia mengajak seluruh masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan, menerapkan PHBS serta penyosialisasian secara terus menerus agar menjaga kesehatan.
Untuk fasilitas dan pelayanan kesehatan, dia minta sudah siap bila nantinya terdapat kasus di wilayah setempat. "Bila diperlukan adakan simulasi khusus penanganan covid-19," ujarnya. Selain rekapitulasi, tim survey dan pendataan juga harus disiapkan.
Sekkab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis menyampaikan, dalam rangka pencegahan dini penyebaran virus corona bupati telah terbit surat pernyataan bahwa Kabupaten Tanggamus berstatus siaga darurat selama 14 hari terhitung dari tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.
Selanjutnya, kata dia, penundaan kegiatan-kegiatan yang bersifat massa atau melibatkan kelompok orang sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
"Berikutnya kegiatan belajar mengajar di sekolah dialihkan dengan di rumah masing-masing diatur oleh dinas pendidikan baik secara online maupun secara modul," ujar Sekkab Tanggamus.(**)
Laporan: Galih/Asdijal
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com