MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Lalu Lintas Polrest Bandarlampung menerpakan sistem sekat pada proses pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di ruang satuan penyelenggaraan adminstrasi (Satpas).
Pantuan Harianmomentum.com, Jumat (20-3-2020) jarak tempat duduk masyarakat pemohon SIM diselang atu sekat satu baris. Selain itu, sebelum memasuki ruangan, setiap pengunjung atau pemohon SIM diwajibkan mengikuti prosedur pengecekan suhu tubuh,
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Bandarlampung Kompol.Reza Khomeini mengatakan penerapan sistem sekat dan pengecekan suhu tubuh itu bagian dari upaya mengantisipasi penularan virus corona.
"Kita juga terus lakukan pembersihan lingkungan kantor, terutama pada ruang pelayanan pembuatan SIM," kata Kompol Reza.
Selain mencegah penulran virus corona, penerapan sistem tersebut juga dimaksudkan untuk lebih menertibkan prosedur pembuatan SIM.
Hal senada disampaikan Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol.Yan Budi. Kegiatan pembersihan lingkungan bukan hanya dilakukan di ruang pelayanan pembuatan SIM. Ruang lain seperti: pos jaga, layanan SPKT atau pelaporan masyarakat, bagian intel dalam pengurusan SKCK juga menerapkan standar prosedur ketentuan yang sama.
"Penyemprotan disiinfektan di seluruh lingkungan Polresta juga telah dilakukan oleh Biddokes dan Brimob Polda Lampung," ungkapnya.
Ica (32) warga Sukarame Bandarlampung yang melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, mengapresiasi langkah polresta untuk mengatisipasi penularan virus corona.
"Ini bagus sekali, jadi kita busa mengetahui suhu tubuh saat ini dan juga tidak khawatir lagi," ungkapnya.
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com