Harianmomentum--Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA
Kalianda didominasi kasus narkoba dan tindak pidana asusila. Total 656 warga
binaan sebanyak 200 orang terjerat kasus asusila dan 250 kasus narkoba.
Hal tersebut
diungkapkan oleh Kalapas Klas IIa Kalianda Muchlis Adjie, di Kalianda, Selasa
(1/8).
"Data yang ada
pada kita, antara kasus narkoba dan asusila perbandingannya adalah
sebelas--duabelas, untuk dua kasus tersebut, memang mendominasi di lapas ini,
sisanya ya kasus-kasus pidana lainnya," kata dia.
Selain itu, ia
melanjutkan, jika kasus narkoba biasanya kita sering dipindah ke Lapas lainnya
seperti Lapas Wayhui.
Adjie menerangkan,
untuk kasus narkoba memang lebih sulit dalam penanganannya, karena ada sebagian
warga binaan yang bergantung pada narkoba, sedangkan untuk kasus asusila lebih
mudah ditangani, lantaran sifatnya tidak ketergantungan.
"Banyaknya media
sosial dan juga makin mudahnya mendapatkan konten pornografi bisa dimungkinkan
salah satu penyebab maraknya kasus asusila di Lapas, bahkan mungkin hampir di
seluruh Lampung," ujarnya.
Tetapi setelah di
dalam Lapas, mereka menjadi insyaf dan tidak ada efek ketergantungannya.
Sementara itu saat
ditanya mengenai pengajuan remisi yang akan diberikan pada hari Kemerdekaan RI
nanti yang diusulkan oleh Lapas setempat, akan ada penambahan dari yang hanya
252 orang menjadi 257 orang.
"Ada 257 warga
binaan yang mendapatkan remisi pada 17 Agustus mendatang, 19 warga binaan akan langsung
mendapatkan pembebasan murni dan 1 orang bebas bersyarat dengan subsider
kurungan jikalau tidak membayar dendanya," paparnya.
Nanti, remisi tersebut
akan diserahkan kepada warga binaan, setelah dilakukan upacara bendera pada 17
Agustus 2017 nanti.
"Pengajuan
kemarin kan per 31 Juli 2017, nantinya kan ada remisi susulan setelah 17
Agustus ini, bagi yg berhak mendapatkan tetapi tidak dapat diberikan pada hari
kemerdekaan tersebut, akan diajukan lagi paling lambat akhir Agustus,"
pungkasnya. (bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com