Karyawan Kontrak PT Tanjungenim Gelar Aksi Protes Hingga Malam

Tanggal 10 Jun 2020 - Laporan - 1006 Views
Aksi di depan pintu masuk PT Tanjungenim Lestarari di Tarahan, Lampung Selatan. Foto. Rifat.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah karyawan PT Tanjungenim Lestari (PT TeL) yang habis masa kontraknya menggelar aksi protes menuntut dipekerjakan kembali.

Pengunjuk-rasa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) itu menggelar aksi di depan pintu masuk perusahaan, Jalan Soekarno Hatta, Tarahan, Lampung Selatan. 

Mereka mendirikan tenda, membentangkan spanduk yang memuat tuntutan, dan melakukan pendudukan di lingkungan perusahaan hingga larut malam.

Ketua Liga Mahasiswa Nasional Demokratik-Dewan Nasional (LMND- DN)  Kota Bandarlampung, Ihsan Tejanugraha mengatakan solidaritas kelompok mahasiswa itu menyusul adanya potensi pemutusan hukuman kerja (PHK) sepihak terhadap 39 karyawan PT TeL Tarahan.

"Pada tanggal 2 Juni 2020, PT Kaliguma selaku vendor PT Tel habis kontraknya. (Datang) PT Kamigumi merupakan vendor baru. Puluhan pekerja PT TeL bekas pekerja penyedia jasa PT Kaliguma tidak dilanjutkan pekerjaannya ke PT Kamigumi," jelas Ketua LMND DN Kota Bandarlampung Rabu (10-6-2020).

Pada tanggal 3 Juni 2020 perusahaan vendor menyeleksi bekas pekerja PT Kaliguma via telepon. Karena tidak sesuai dengan kesepakatan maka terjadilah aksi sebagai bentuk penolakan karyawan, bahkan sampai mendirikan tenda dan bermalam di lokasi aksi demonstrasi.

"Kami menganggap ada kejanggalan dari proses peralihan tenaga kerja di PT TEL tersebut, diantaranya ialah proses seleksi yang dilakukan. Padahal sudah jelas bahwa pemenang tender adalah PT Kamigumi, untuk itu kami melakukan protes di depan pintu masuk PT TeL," tegas Tejanugraha.

Puluhan karyawan tetap konsisten, melakukan protes terhadap vendor baru dan harus mengangkat seluruh anggota tanpa proses seleksi, tidak mengurangi upah dan tunjangan yang pernah didapat dan status kerja harus langsung menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT.

Fakta yang mengejutkan, tambah dia, melihat banyaknya aturan ketenagakerjaan yang tidak dijalankan oleh pengusaha dan penyedia tenaga kerja namun tidak tersentuh oleh pengawas tenaga kerja di Lampung. Terlebih dari adanya metode seleksi via telepon kepada pekerja membuat kecurigaan atas adanya upanya pelemahan serikat atau bahkan pemberangusan serikat pejerja di PT. TeL.

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 menegaskan bahwa pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourching tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi konstitusi. 

Supaya pekerja tidak dieskploitasi, Mahkamah Agung menyarankan agar perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourching tidak berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetapi berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan juga demi melindungi hak pekerja akibat pergantian vendor.

Kepastian hukum terhadap pekerja mengenai pengalihan perlindungan juga diperkuat melalui pasal 19 huruf b Permenaker Nomor: 19 Tahun 2012 yang menegaskan tentang perusahaan penyedia jasa pekerja bersedia menerima pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja sebelumnya untuk jenis pekerjaan yang terus menerus ada dalam hal terjadinya pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja/vendor.

Artinya jika terdapat perusahaan penyedia jasa pekerja tidak lagi memberikan pekerjaan borongan atau penyediaan jasa pekerja kepada suatu perusahaan outsourching yang lama, dan memberikan pekerjaan tersebut kepada perusahaan outsourching yang baru, maka selama pekerjaan yang diperintahkan untuk dikerjakan masih ada dan berlanjut, perusahaan penyedia jasa baru tersebut harus melanjutkan kontrak kerja yang telah ada sebelumnya.

Tanpa mengubah ketentuan yang ada dalam kontrak, tanpa persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan, kecuali perubahan untuk meningkatkan keuntungan bagi pekerja karena bertambahnya pengalaman dan masa kerjanya.

Namun, yang dilakukan oleh vendor baru justru tidak menjalankan hasil kesepakatan kerja terdahulu yakni dengan memperkerjakan kembali seluruh buruh dengan PKWTT tapi yang karyawan dapatkan justru upaya pemberangusan serikat dengan mempreteli satu persatu anggota serikat masuk ke perusahaan dengan seleksi gelap by call.

Untuk itu Eksekutif Wilayah LMND-DN Lampung akan terus mendukung perjuangan kawan-kawan buruh Serikat Pekerja FSP2KI.

"Pekerjakan Kembali Seluruh Pekerja Ex Kaliguma di PT TeL, kami juga menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan modus peralihan vendor serta hentikan segala upaya union busting," tegasnya. (*).

Laporan: Rifat Arif. 

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Demi Narkoba, Pemuda Asal Pringsewu Gelapkan ...

MOMENTUM, Pringsewu--Bermodus rental, seorang pria berinisial AI ...


Seorang Penadah Motor Curian Ditangkap Polisi ...

MOMENTUM, Seputihbanyak--Setelah meringkus tiga orang pelaku penc ...


Lima Tahun Buron, Perncuri 52 Tabung Gas Dita ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Setelah sekitar lima tahun bersembunyi, pe ...


Polsek Punggur Bekuk DPO Pelaku Curat ...

MOMENTUM, Punggur--Gerak cepat jajaran Team Khusus Anti Bandit (T ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com