MOMENTUM, Sukadana--Polsek Batangharinuban Lampung Timur menangkap tersangka kasus penjualan bagian tubuh satwa yang dilindungi undang-undang.
Tersangka adalah Sw (44) warga Kecamatan Bandar Surabaya Lampung Tengah. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sembilan buah pipa rokok berbahan baku gading gajah. Kemudian, tiga buah gigi gajah belum diolah dan peralatan membuat pipa gading.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika petugas Polsek Batangharinuban melakukan patroli di jalan raya Desa Kedaton, Rabu (22-7-2020).
Petugas patroli curiga ketika melihat pengendara sepeda motor Yamaha Vixion dengan gerak-gerik mencurigakan. Terlebih ketika melihat ada tonjolan di balik baju tersangka.
Ketika dihentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan pipa gading gajah berbagai ukuran yang disimpan di dalam tas.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Batangharinuban guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapati peralatan membuat gading.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres didampingi Kasubag Humas AKP Heru Prasongko, Kamis (23-7-2020). (*)
Laporan: Arif Fahrudin.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com