Harianmomentum--Penataan tata ruang dan ketertiban lingkungan menjadi salah
satu prioritas program pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Tiulangbawang Barat (Tubaba).
Terkait hal tersebut,
Pemkab Tubaba menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 22 Tahun
2017 Tentang Analisais Dampak Lalu Lintas, Selasa (15/8). Kegiatan yang
berlangsung di ruang rapat kantor pemkab itu dibuka Asisten Bidang Perekonomian
dan Pembangunan Syakib Arsalan.
Dalam sambutannya, Syakib
meminta peserta serius menyimak dan memahami seluruh materi yang
diberikan.
"Kegiatan ini
sangat penting untuk menunjang kinerja aparatur pemkab menerapkan perbup
yang mengatua analisis dampak lalu lintas. Karena itu, simak dan pahami
seluruh materi yang disampaikan,” kata Syakib mewakil Bupati Umar Ahmad.
Menurut dia, Perbup
Tubaba Nomor: 22 Tahun 2017 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor:
22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian
Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor: 75 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas serta Peraturan Daerah Provinsi
Lampung NomorL 11 Tahun 2016 tentang Analisis Dampak lalu Lintas.
“Menyikapi berbagai
aturan tersebut dan untuk menciptakan tata ruang dan lingkungan yang tertib,
Pemkab Tubaba telah memberlakukan Perbup Nomor 22 Tahun 2017. Agar penerapan
tersebut berjalan efektif, maka diperlukan sosialisasi ini kepada aparatur
sipil negera, terutama yang bidang tugasnya terkait langsung dengan penerapan
perbup tersebut,” terangnya.(frk)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com