MOMENTUM, Terbanggi Besar--Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mewajibkan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik (koalisi) wajib hadir saat mendaftarkan pasangan bakal calon bupati/wakil bupati ke KPU, pada 4-6 September 2020.
Tanpa pimpinan parpol, pendaftaran pasangan calon tidak akan diterima. Jadi saat pendaftaran nanti, ketua dan sekjen masing-masing parpol koalisi harus hadir.
Hal itu disampaikan Anggota Komisioner KPU Lamteng, Divisi Teknis Adi Hasan Basri, usai melakukan rapat koordinasi (rakor) dan simulasi pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lamteng, Selasa (1-9-2020).
Menurut Adi, adapun juknis pendaftaran, yaitu KPU Lamteng tidak menerima pendaftaran apabila pimpinan partai politik atau gabungan partai politik atau salah satu bakal calon tidak hadir saat pendaftaran.
"Bisa saja kita tetap terima mereka (Paslon), tapi mereka harus bisa membuktikan dengan menggunakan surat keterangan dari instansi yang berwewenang, kenapa dan apa alasan mereka tidak bisa hadir," terang Komisioner KPU Lamteng itu.
KPU Kabupaten Lamteng menggelar rapat koordinasi pendaftaran calon pada pemilihan bupati-wakil bupati bersama LO ataupun pengurus partai di kantor setempat.
Adi Hasan Basri melanjutkan hal itu dilakukan untuk meminimalisir kesalahan saat pendaftaran calon yang dibuka 4-6 September 2020. Selain itu, juga persiapan dan melakukan semi praktek simulasi pendaftar calon. Sehingga saat pendaftaran dibuka anggota KPU Lamteng memahami petunjuk teknis yang harus dilakukan.
Saat pendaftaran nanti, lanjut Adi, mekanisme pendaftaran, KPU Lamteng meminta untuk kepada seluruh Paslon ataupun para pimpinan parpol koalisi yang hadir nantinya untuk tetap menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Ini untuk meningkatkan pengetahuan dan mekanisme apa yang harus dilakukan pada saat pendaftaran calon nanti, sehingga semua sudah paham apa solusinya,” jelasnya.
Diharapkan, saat pendaftaran tidak ada paslon bermasalah karena kurangnya paham atau koordinasi dari pihak LO maupun pengurus partai. Sehingga bisa menyebabkan kekurangan berkas dan pendaftaran ditolak.
Selain Komisioner KPU Lamteng, LO ataupun para pengurus partai calon, rakor tersebut juga dihadiri narasumber Kordiv Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto. (**)
Laporan: Hry/Asdijal
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com