Penundaan Rapat Raperda APBD 2021 Tulangbawang Dipertanyakan

Tanggal 06 Okt 2020 - Laporan - 553 Views
Ilusrasi rapat. Foto. Rhm.

MOMENTUM, Menggala--Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 Kabupaten Tulangbawang pada Senin (5-10-2020) batal digelar.

Semula, pada hari itu adalah jadwal rapat komisi-komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang (Tuba) bersama pemerintah setempat membahas Raperda APBD 2021.

Pembatalan rapat itu dipertanyakan sejumlah pihak. Alasannya, Badan Musyarah (Bamus) DPRD Tuba sudah menetapkan jadwal rapat tersebut berlangsung tiga hari, pada 5-7 Oktober 2020.

Jadwal itu tertuang dalam ketusan Bamus DPRD Tuba Nomor 005/1332/DPRD/TB/IX/2020 tentang jadwal hearing lanjutan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2021. 

Pimpinan Komisi III DPRD Tuba, Hariyati dan Teguh dari Komisi II saat ditemui diruang Komisi III, membenarkan pada Senin (15-10-2020), jadwal rapat untuk membahas Raperda APBD 2021. 

"Ini lagi nunggu kawan-kawan anggota dewan yang lain untuk rapat. Saya ini jauh dari Rawajitu. Baru sampai di gedung DPRD. Saya tidak tau ada pembatalan atau penundaan karena saya baru tiba," ucap Haryati

"Saya sudah dari jam sembilan nunggu tapi belum mulai-mulai," tambah Teguh 

Sedangkan dari pihak pemeritah, Kabag Umum Akmal dan Kabag SDA Anis, mengaku tidak tahu soal kenapa rapat ditunda. penundaan. "Kami ini datang dipanggil. Terus dari sini (staf sekwan) malah ngomong kepada kami hearing pada hari ditunda," katanya.

Menurut dia, staf sekretaris dewan (sekwan) mengaku sudah tidak sempat membuat surat pemberitahuan penundaan rapat. "Soal kenapa ditunda, yaa, kami  no comment.  Yang punya hak mereka. Pihak sekwan mengundang, yaa kami hadir untuk hearing. Soal rapat ditunda, kami tidak tahu (alasannya)," kata Akmal 

Fraksi Partai Golkar juga menyayangkan penundaan rapat tersebut dengan melayangkan surat kepada Sekwan DPRD Tulangbawang dengan nomor surat 10/F-P.Golkar/DPRD/TB/IX/2020. Surat ditandatangani seluruh anggota Fraksi Golkar di DPRD Tuba.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Tuba Nirwasyah mempertanyakan penundaan rapat. "Rapat ini kan resmi dari Bamus. Kalau mau menunda harus resmi, tidak boleh main sepihak gitu aja," katanya.

Menurut dia, APBD jika tidak segera dibahas dan disahkan, bisa mengganggu pelaksanaan pembangunan di Tuba. (*)

Laporan: Abdul Rohman.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


PTPN I Regional 3 Lepas Calon Jemaah Haji di ...

MOMENTUM, Semarang -- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 3 ...


Gelar Halal Bihalal, Bank Mandiri Siap Berkol ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bank Mandiri bersama Persatuan Wartawan ...


Arus Balik Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Lan ...

MOMENTUM, Bakauheni -- Volume kendaraan di Pelabuhan Bakauheni, L ...


Ratusan Ribu Pemudik Kembali ke Jawa ...

MOMENTUM, Bakauheni--Volume arus balik di Pelabuhan Bakauheni, Ka ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com