MOMENTUM, Kalianda--Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda siap menerapakan aturan adaptasi kebiasaan baru dimasa pandemi covid-19.
Hal tersebut disampaika Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie pada acara Bincang Santai di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Kamis (15-10-2020).
Selain Kalapas Kalianda, agenda tersebut juga menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel Hutamrin.
"Sekarang sudah kami sudah siapkan bilik besuk. Jadinya warga binaan tidak bisa bersentuhan langsung dengan pembesuknya, sehingga dapat mencegah kemungkinan penularan covid-19," kata Tetra.
Tetra mengatakan, saat awal pandemi covid-19, pihaknya langsung menerapkan atruan larangan membesuk warga binaan, sebagai langkah antisipasi penularan virus berbahanya tersebut.
"Dari awal pandemi itu sudah langsung tidak boleh besukan, tapi kami menyediakan fasilitas video call kepada warga binaan agar tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya secara virtual," terangya.
Selain itu, pihak lapas juga memberlakukan aturan titip makanan dari keluarga untuk para warga binaan.
"Kita terapkan juga aturan penitipan makanan, tentunya melalui proses pemeriksaan yang ketat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Lapas Kelas IIA Kalianda juga telah membuat whatsapp group untu keluarga warga binaan, agar dapat berkonsultasi dengan petugas lapas terkait kondisi keluarganya yang menjadi warga binaan.
"Siapa saja yang anggota keluarganya menjadi warga binaan Lapas Kalianda, bisa masuk ke grup itu. Jadinya kami juga bisa mendengar keluhan dan pertanyaan dari keluarga," terangnya.
Pihak lapas juga terus memantau warga binaan yang telah mendapat program asimiliasi dari pemerintah beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah kami belum dapat laporan, kalau warga binaan yang mendapat asimiliasi melakukan kejahatan kembali," ungkapnya.
Terkait upaya penegakan hukum dalam pelaksanaan tahapan pilkada, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamsel Hutamrin mengatakan, pihaknya fokus dalam program kerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Hutamrin menerangkan, sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kepolisian dan kejaksaan.
"Dalam penegakan tersebut, sebenernya ada yang secara kearifan, yaitu diupayakan mufakat. Namunm jika pelanggran tersebut dirasa berat dengan bukti-bukti yang cukup, maka akan kita proses lebih lanjut," jelas Hutamrin. (**)
Laporan: Alpandi
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com