Positif Covid-19 Terus Terjadi, Waykanan Perpanjang KBM Online

Tanggal 27 Okt 2020 - Laporan - 692 Views
Surat Edaran Bupati Waykanan tentang perpanjangan masa KBM dari rumah

MOMENTUM, Blambanganumpu--Pemerintah Kabupaten Waykanan kembali memperpanjang penerapana kegiatan belajar mengajar (KMB) dari rumah atau dari (dalam jaringan/ sistemn online). Aturan tersebut diperpanjang menyusul, kasus covid-19 di Kabupaten Waykanan yang masih terus bertambah.

Perpanjangan masa KMB tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 420/986/.IV.01-WK/2020 tertanggal 27 Oktober 2000 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar dari Rumah di masa pandemi covid-19. Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober 2000 itu ditandatangani Penjabat Sementara  (Pjs) Bupati Waykanan Mulyadi Irsan.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para kepala sekolah dan pengelola kegiatan belajar masyarakat, lembaga Kursus dan pelatihan itu disebutkan, perpanjangan masa KBM dari rumah berlaku mulai 27 Oktober hingga 21 November 2020.

Sebelumnya, Pemkab Waykanan telah mengeluarkan surat edaran tentang penerapan aturan KBM dari rumah pada 1 Oktober lalu. (**)

Laporan: Novita Sari

Editor: Munizar


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pj Gubernur Dorong Optimalisasi Dana Desa dan ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Penjabat Gubernur Lampung Samsudin meresmi ...


Penjabat Gubernur Lampung Resmikan TPI Higien ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin me ...


Disdukcapil Mesuji Jemput Bola Perekaman KTP- ...

MOMENTUM, Mesuji -- Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukc ...


Pj Bupati: Jaga Kondusivitas dan Kerukunan Je ...

MOMENTUM, Panaragan -- Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (T ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com