Harianmomentum--PT Manggala Wira Utama (MWU) rekanan pelaksana proyek penimbunan badan jalan
sepanjang 2 kilometer di Tiyuh (desa)
Penumanganlama menuju Unit VI Kecamatan
Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang, mengabaikan teguran Dinas
Pekerjaan Umum Provinsi Lampung.
Pihak
rekanan tetap saja melanjutkan proses pengerjaan proyek. meski tidak dilengkapi
dengan pemasangan plang informasi pekerjaan. Padahal, pemasangan plang informasi
pekerjaan proyek itu bersifat wajib sesuai Peraturan Presidan Nomor: 70 tahun
2012.
"Secara
lisan kita sudah tegur pihak rekanan, bahkan sebelum pekerjaan proyek ini dimulai kami sudah memerintahkan untuk
melengkapi persyaratan pengerjaan proyek. Salah satunya memasang plang informasi,
Menurut mereka (pihak rekanan) sudah pernah dua kali dipasang tapi selalu hilang,”
kata Agus Konsultan Dinas PU Provinsi Lampung yang menangani proyek tersebut.
Menurut Agus, sejauh ini proses pengerjaan proyek
senilai Rp16,3 miliar lebih itu masih
sesuai dengan aturan yang ditetapkan, termasuk penggunaan besi cor ukuran 8 dan 16 milimeter.
Selain itu, lanjut dia, pengawasan proyek tersebut
juga melibatkan pihak kejaksaan. “
Mungkin karena nilai anggaran proyek ini agak besar, sehingga pihak kejaksaan
merasa perlu terlibat dalam pengawasannya,” terangnya.
LSM Tim Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Tubaba justru
menemukan penggunan material besi cor pada proyek itu, tidak sesuai dengan apa
yang dikatakan pihak konsultan.
“Kalau pihak konsultan tadi bilang, besi cor
yang digunakan pada proyek ini ukuran 8 dan 16 milimeter, kami justru menemukan
tidak seperti itu. Kami temukan besi cor yang digunakan hanya berukuran 8 dan
12 milimeter,” kata Wardi Ketua LSM Tim
Aliansi Indonesia.
Dia meminta pihak
terkait, tertuma kejaksaan yang terlibat dalam pengawasan proyek itu menindaklanjuti hasil temuan tersebut. (frk)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com