DK PWI: Wartawan Jangan Ragu Investigasi

Tanggal 08 Des 2020 - Laporan - 863 Views
Logo PWI

MOMENTUM, Jakarta--Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong jurnalis untuk melakukan penelusuran dan investigasi guna mengungkapkan kasus kematian laskar FPI dalam insiden di  Kilometer 50 jalan tol Jakarta - Cikampek, Senin (7-12-2020) pagi yang kini menjadi sorotan media internasional pula. 

Hal itu menjadi keputusan rapat daring (dalam jaringan) DK PWI Pusat, Selasa (8-12-2020) petang. 

Ketua DK PWI  Ilham Bintang menegaskan, Dewan Kehormatan perlu membuat pernyataan untuk mengurangi keraguan wartawan dalam mengungkap kebenaran, terkait kasus bentrokan antara aparat Polri dan laskar FPI. 

"Pernyataan ini perlu untuk mengurangi keraguan wartawan dan media dalam melakukan investigasi terhadap peristiwa tol Cikampek," jelasnya.

Sementara menurut anggota DK PWI Asro Kamal Rokan menjelaskan, langkah wartawan dalam mengungkapkan kasus di tol Cikampek bukan untuk mencari siapa salah dan benar.

Melainkan untuk menjalankan fungsi pers yang sesungguhnya. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia. 

"Semagat kita menjaga kemerdekaan pers, menaati kode etik dan kode perilaku wartawan," ujarnya.

Senada, Tri Agung menjelaskan dalam buku "Sembilan Elemen Jurnalisme: Apa yang Seharusnya Diketahui Wartawan dan Yang Diharapkan Publik" Guru jurnalislistik Bill Kovach dan Tom Rosentiel mengingatkan elemen dasar jurnalistik yang seharusnya dipatuhi oleh seorang wartawan. 

Elemen itu pada perkembangannya bertambah menjadi sepuluh, dengan masuknya jurnalisme warga. Namun, hal utama yang tidak boleh dilupakan wartawan, adalah kewajiban pertama jurnalisme ada pada kebenaran.

Selain itu,  loyalitas pertama jurnalisme itu ada pada warga dan wartawan seharusnya berdisiplin dalam memverifikasi data dan informasi yang diperolehnya. 

Dia menegaskan, hal dasar dalam jurnalisme yang dianut banyak wartawan di seluruh dunia itu sebenarnya tersedia pula di Kode Etik Wartawan Indonesia tahun 2006, yang diinisiasi PWI pula, bersama organisasi kewartawanan lain dan Dewan Pers.

Dalam pasal 1 ditegaskan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. 

"Dalam pasal dua, wartawan Indonesia juga menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Selain itu, pada pasal 3 dan 4 ditegaskan, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah," sebutnya.

Anggota DK PWI Pusat Raja Parlindungan Pane pun menambahkan, pers harus obyektif dan menjunjung tinggi cover both side dan menyampaikan fakta yang terjadi. Pers jangan sampai partisan dan akhirnya PWI terkena imbasnya.

Menurut Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo, dalam melakukan upaya mengungkapkan kebenaran terkait kejadian di tol Cikampek, wartawan tetap harus mengutamakan keselamatannya, terutama dalam situasi pandemi Covid-19 hari ini. Tidak ada berita sehebat apapun yang seharga dengan keselamatan jiwa wartawan. Selain itu, ada kepentingan masyarakat dan bangsa yang harus dipertimbangkan pula. (rls)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


PTPN I Regional 3 Lepas Calon Jemaah Haji di ...

MOMENTUM, Semarang -- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 3 ...


Gelar Halal Bihalal, Bank Mandiri Siap Berkol ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bank Mandiri bersama Persatuan Wartawan ...


Arus Balik Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Lan ...

MOMENTUM, Bakauheni -- Volume kendaraan di Pelabuhan Bakauheni, L ...


Ratusan Ribu Pemudik Kembali ke Jawa ...

MOMENTUM, Bakauheni--Volume arus balik di Pelabuhan Bakauheni, Ka ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com