PTA Bandarlampung Tangani 6.963 Kasus Perceraian

Tanggal 10 Des 2020 - Laporan - 715 Views
Ilustrasi/ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Selama lima bulan terakhi, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandarlampung memutuskan 6.963 perkara perceraian. 

Jumlah kasus tersebut teridiri dari: cerai gugat dan cerai talak. Rincianya: cerai gugat pada Juli 2020 berjumlah 1.294 kasus dan cerai talak 286 kasus. Lalu pada Agustus, cerai gugat 815 kasusu dan cerai talak 216 kasus.

Kemudian, pada September cerai gugat mencapai 1.317 kausus dan cerai talak 353 kasus. Oktober cerai gugat 937 kasus  dan 264 kasus cerai talak. Sedangkan November terjadi 1.149 kasus cerai gugat dan 332 kasus cerai talak.

Panitera Pemberi Informasi Pengadilan Tinggi Aama Bandarlampung Riduansyah mengatakan, perceraian itu rata-rata dipicu kasus pertengkaran dan perselisihan rumah tangga.

"Ada juga karen faktor ekonomi yang terjadi di rumah tangga, serta salah satu pihak meninggalkan pasangan tanpa alasan," kata Riduansyah pada Harianmomentum.com, Kamis (10-12-2020).

Menurut dia, beberapa faktor tersebut masih mendominasi penyebab terjadi perceraian suami istri. 

"Selain itu, ada faktor lain. seperti rendahnya pengetahuan tentang agama dan akhlak yang menyebabkan orang bercerai," sebutnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


PTPN I Regional 3 Lepas Calon Jemaah Haji di ...

MOMENTUM, Semarang -- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 3 ...


Gelar Halal Bihalal, Bank Mandiri Siap Berkol ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bank Mandiri bersama Persatuan Wartawan ...


Arus Balik Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Lan ...

MOMENTUM, Bakauheni -- Volume kendaraan di Pelabuhan Bakauheni, L ...


Ratusan Ribu Pemudik Kembali ke Jawa ...

MOMENTUM, Bakauheni--Volume arus balik di Pelabuhan Bakauheni, Ka ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com