PN Tanjungkarang Gelar Sidang Mustafa Pekan Depan

Tanggal 12 Jan 2021 - Laporan - 564 Views
Musfata. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa akan menjalani sidang perkara gratifikasi fee proyek Lamteng pada pekan depan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Hendri Irawan mengatakan sidang Mustafa digelar pada Senin, 18 Januari mendatang secara online.

Pada sidang itu, kata dia, terdakwa Mustafa akan mengikuti sidang dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. "Sesuai dengan aturan, sidang akan dilaksanakan secara daring," katanya, Selasa (12-1-2021).

Menurut Hendri, lima hakim yang akan menangani perkara tersebut. Efiyanto sebagai hakim ketua, dan empat hakim anggota yakni Siti Insirah, Gustina Aryani, Abdul Gani, dan Edi Purbanus.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan dalam perkara jilid II, ini Mustafa dijerat dengan pasal gratifikasi dan didakwa dengan pasal 12 a, pasal 11 dan Pasal 12 B.

"Untuk dakwaan kami ini terkait penerimaan hadiah atau janji sebagai penyelenggara tahun 2018 dan penerimaan hadiah janji lainnya," kata dia.

Disinggung terkait sangkaan tindak pidana pencucian uang, Taufiq mengatakan hal tersebut akan dilihat saat berjalannya persidangan.

"Memang dari awal yang kami kenakan pasal 12 huruf a tidak ada TPPU, tapi tentu dalam persidangan nanti terkait dengan aset akan terungkap," sebutnya.

Menurut Taufiq, sampai saat ini KPK telah memeriksa dan memBAP 181 saksi yang terdiri dari 180 saksi yang memberatkan dan satu saksi meringankan.

"Kalau terkait saksi 180 terdiri dari berbagai unsur ada pejabat yang aktif, non aktif, legislatif, pusat dan daerah, lalu swasta ASN dan pihak lainnya, maka pihak yang berkaitan akan kami periksa untuk terangnya perkara," tegasnya.

Terkait berapa jumlah saksi yang akan dipanggil dalam persidangan, Taufiq mengaku akan melakukan pendataan terlebih dahulu.

"Nanti kami akan susun, kami liat dulu kaitannya apa dalam perkara ini," katanya. (*)

Laporan: Irawidya

Editor: M Furqon.


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Demi Narkoba, Pemuda Asal Pringsewu Gelapkan ...

MOMENTUM, Pringsewu--Bermodus rental, seorang pria berinisial AI ...


Seorang Penadah Motor Curian Ditangkap Polisi ...

MOMENTUM, Seputihbanyak--Setelah meringkus tiga orang pelaku penc ...


Lima Tahun Buron, Perncuri 52 Tabung Gas Dita ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Setelah sekitar lima tahun bersembunyi, pe ...


Polsek Punggur Bekuk DPO Pelaku Curat ...

MOMENTUM, Punggur--Gerak cepat jajaran Team Khusus Anti Bandit (T ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com