Polresta Amankan 170 Motor Langgar Aturan Lalu Lintas

Tanggal 12 Jan 2021 - Laporan - 364 Views
Ekspose hasil razia penertiban di Mapolresta Bandarlampung./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Satlantas Polresta Bandarlampung menjaring 170 kendaraan roda dua dalam razia penertiban yang digelar di sejumlah ruas jalan protokol sejak Senin (4-1-2021) lalu.

"Ratusan motor tersebut harus dikandangkan lantaran melanggar peraturan ketertiban berlalu lintas, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan," ujar Wakapolresta AKBP Ganda MH Saragih di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (12-1-2021).

AKBP Ganda MH Saragih mengatakan, penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pengendara motor yang menggunakan knalpot racing.

Dikatakan Saragih, banyak laporan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman, terhadap pengguna jalan berknalpot racing tidak sesuai petunjuk teknis. 

"Dengan penertiban ini, kami harap bisa menimbulkan ketertiban masyarakat," ujar Saragih.

Dia menuturkan, bagi masyarakat yang terjaring razia, diberikan kelonggaran dari 12-25 Januari mendatang untuk mengambil motor tersebut.

Dengan catatan, pemilik motor wajib mengikuti peraturan dengan mengganti knalpot racing dengan knalpot standar pabrikan.

"Kalau lewat dari waktu tersebut, maka kendaraan akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Saragih.

Adapun pasal yang dikenakan atas penindakan tersebut yakni Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Sementara Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengungkapkan, masyarakat yang hendak mengambil motor sitaan juga diwajibkan membawa beberapa persyaratan.

Adapun persyaratan tersebut yakni menunjukkan surat tilang, membawa surat-surat kendaraan seperti BPKB, STNK, dan identitas diri.

Kemudian pemilik kendaraan juga wajib menandatangani dan membuat surat pernyataan di atas materai senilai Rp6 ribu. 

"Surat tersebut untuk tidak melakukan tindakan hal yang serupa, serta kesediaan menyerahkan knalpot racing ke Satlantas Polresta Bandarlampung," jelas Rafly.

Dia menambahkan, dari 170 motor yang diamankan, pihaknya mengamankan satu kendaraan roda dua yang memiliki STNK palsu.

Dari keterangan pemilik motor, Rafly menjelaskan motor tersebut dibeli pemiliknya dengan cara Cash on delivery (COD). 

"Pemiliknnya beli dengan cara COD, dan Surat motor ini setelah kami teliti palsu atau bukan keluaran Samsat," kata Rafly.

Selanjutnya tindaklanjut dari penemuan motor bodong tersebut, lanjut Rafly, Satlantas berkoordinasi dengan satuan reserse kriminal Polresta Bandarlampung. (**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Demi Narkoba, Pemuda Asal Pringsewu Gelapkan ...

MOMENTUM, Pringsewu--Bermodus rental, seorang pria berinisial AI ...


Seorang Penadah Motor Curian Ditangkap Polisi ...

MOMENTUM, Seputihbanyak--Setelah meringkus tiga orang pelaku penc ...


Lima Tahun Buron, Perncuri 52 Tabung Gas Dita ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Setelah sekitar lima tahun bersembunyi, pe ...


Polsek Punggur Bekuk DPO Pelaku Curat ...

MOMENTUM, Punggur--Gerak cepat jajaran Team Khusus Anti Bandit (T ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com