Mustafa Ikuti Sidang dari Lapas Sukamiskin

Tanggal 18 Jan 2021 - Laporan - 501 Views
Sidang mantan Bupati Lamteng, Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang babak kedua mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa, Senin (18-1-2021).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan penasehat hukum terdakwa. Sedangkan Mustafa mengikuti sidang melalui telekonferensi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho, menyebut mantan Bupati Lamteng Mustafa telah menerima hadiah untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Mustafa selaku penyelenggara negara bersama Taufik Rahman, Plt. Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, menerima sejumlah uang dari Budi Winarto alias Awi, Direktur PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo, pemilik PT Purna Arena Yudha.

"Budi Winarto alias Awi dan Simon Susilo sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan," katanya.

Pemberian tersebut, kata Taufiq, patut diduga sebagai hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. 

Menurut Taufiq, perbuatan terdakwa terjadi sekitar Mei 2017 di rumah terdakwa di Jalan Surabaya, Jagabaya Kedaton, Bandarlampung. Terdakwa memerintahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan sejumlah uang sebagai komitmen fee dari rekanan dan calon rekanan.

Dilanjutkan Taufiq, komitmen fee tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa termasuk untuk Anggota DPRD Lamteng terkait pengesahan APBD Lamteng tahun anggaran 2018.

"Atas perintah terdakwa, Taufik Rahman menyanggupinya dan kemudian memerintahkan beberapa stafnya pada Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah," imbuhnya.

Adapun staf yang dimaksud yakni Aan Riyanto, Rusmaladi alias Ncus, dan Andri Kadarisman untuk mengumpulkan sejumlah uang sebagai komitmen fee dari beberapa rekanan.

"Sementara calon rekanan yaitu Budi Winarto alias Awi dan Simon Susilo, dengan maksud agar terdakwa melalui Taufik Rahman memberikan proyek pekerjaan jalan yang akan dikerjakan pada tahun 2018 di Kabupaten Lampung Tengah," bebernya.

Selanjutnya Taufiq mengungkapkan, sekitar Juni 2017, Taufik meminta bantuan Soni Adiwijaya untuk mencarikan rekanan  yang bersedia mengerjakan pembangunan jalan beton di Lamteng.

"Dengan syarat memberikan uang sebagai komitmen fee sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan. Selanjutnya, beberapa minggu kemudian bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara, Soni menyampaikan kepada Budi Winarto," kata JPU Taufiq.

JPU melanjutkan, Soni menyampaikan kepada Budi bahwa dia sanggup mencarikan pekerjaan proyek jalan di Kabupaten Lampung Tengah dengan imbalan uang sebagai komitmen fee yang akan diserahkan kepada terdakwa melalui Taufik.

"Atas tawaran tersebut, Budi menyetujuinya dan bersedia akan memberikan uang sebagai komitmen fee sejumlah Rp5 miliar, dan Soni melaporkan kesanggupan Budi kepada Taufik," tuturnya.

Penyerahan uang fee tersebut, lanjut JPU, Rp1 miliar pada 1 Agustus 2017 di Bank MAS Jl. Walter Monginsidi Kota Bandarlampung.

Kemudian pada 3 Agustus 2017 di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandarlampung menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta.

Kemudian pada 12 September 2017 di Kantor PT. Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandarlampung menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar.

Selanjutnya pada 22 November 2017 di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandarlampung menyerahkan uang sejumlah Rp300 juta.

Terakhir pada 24 November 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandarlampung menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar.

"Sehingga komitmen fee dari Budi terkumpul sejumlah Rp5 miliar," tambahnya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana dalam pasal 12 huruf a, pasal 11, pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Laporan: Irawidya

Editor: M Furqon.


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Demi Narkoba, Pemuda Asal Pringsewu Gelapkan ...

MOMENTUM, Pringsewu--Bermodus rental, seorang pria berinisial AI ...


Seorang Penadah Motor Curian Ditangkap Polisi ...

MOMENTUM, Seputihbanyak--Setelah meringkus tiga orang pelaku penc ...


Lima Tahun Buron, Perncuri 52 Tabung Gas Dita ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Setelah sekitar lima tahun bersembunyi, pe ...


Polsek Punggur Bekuk DPO Pelaku Curat ...

MOMENTUM, Punggur--Gerak cepat jajaran Team Khusus Anti Bandit (T ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com